Kabar Bima

Baznas Kota Bima Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Zakat Fitrah

531
×

Baznas Kota Bima Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Zakat Fitrah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terhitung mulai tanggal 21 April bulan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima resmi menggeluarkan Surat Edaran ketentuan Zakat Fitrah 1441 H/2020 kepada seluruh pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan Mushollah se-Kota Bima.

Baznas Kota Bima Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Zakat Fitrah - Kabar Harian Bima
Sekretaris Baznas Kota Bima H Muhdin. Foto: Eric

Sekretaris Baznas Kota Bima H Muhdin menyampaikan, ketentuan membayar zakat fitrah ini sesuai keputusan Ketua Baznas Kota Bima Nomor 10 Tahun 2020 tentang pengumpulan, pendistribuasian, pendayagunaan zakat fitrah, infak dan sedekah.

“Besar zakat fitrah untuk 1 orang muslim adalah 2,5 Kg beras, atau bagi masyarakat yang memiliki keyakinan untuk menukar atau membayar dengan uang nilainya sebesar Rp 25 ribu,” sebutnya, Jumat (8/5).

Untuk penyaluran tepat sasaran, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan nama-nama warga di 41 kelurahan. Baznas juga merencanakan untuk diberikan bantuan paket sembako bagi warga terdampak Covid-19.

“Selesai pendataan, zakat fitrah dan paket bantuan secepatnya kami bagikan,” katanya.

Muhdin menambahkan, untuk pendistribusian dan pendayagunaan zakat fitrah dan Infak sedekah yang ada di masjid dan mushollah sebanyak 70 persen disalurkan kepada Fakir, kemudian 12,5 persen kepada masyarakat miskin, lalu 12,5 persen, amil UPZ 7,5 persen, hambasahaya 12,5 persen, gharimin 12,5 persen serta sabilillah 12,5 persen.

“Sementara untuk 30 persennya disetorkan ke Baznas Kota Bima, untuk kemudian akan disalurkan kepada penerima haknya, yaitu amil Baznas Kota Bima untuk biaya operasional 5 persen, mu’allaf 12,5 persen dan ibnusabil juga 12,5 persen,” tambahnya.

*Kahaba-04