Kabar Bima

Hotel Kalaki Beach Tak Perpanjang Izin HO

447
×

Hotel Kalaki Beach Tak Perpanjang Izin HO

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lima bulan yang lalu izin Gangguan (Hinder Ordonantie/HO) Hotel Kalaki Beach harusnya di perpanjang. Namun, hingg kini izin yang matinya tanggal 3 april 2013 lalu tak diperpanjang pihak manajemen hotel. Pihak Kantor Perijinan Terpadu (KPT) Kabupaten Bima pun tak mau menerbitkan perpanjangan ijin Hotel Kalaki diduga karena masih ada kekurangan persyaratan Manajemen Hotel Kalaki Beach dalam memenuhi syarat perpanjangan izin tersebut. Sanksi hukum tak memperpanjang izin HO pun ternyata tidak jelas.

Kalaki Beach Hotel. Foto: Gus
Kalaki Beach Hotel. Foto: Gus

Kepala KPT Kabupaten Bima, M Tayeb diwawancara dikantornya, Jum’at (5/10/13) mengakui bila ijin gangguan HO Hotel Kalaki Beach belum kunjung diperpanjang, alasannya masih ada item syarat dalam proses perpanjangan ijin sampai saat ini belum dipenuhi oleh manajemen hotel. ”Memang mereka sudah ajukan perpanjangan tetapi belum kita terbitkan,” ujar M Tayeb.

Salah satu syarat perpanjangan ijin yang sampai saat ini belum dipenuhi oleh manajemen Hotel Kalaki Beach adalah rekomendasi ijin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). Padahal bila dihitung waktu kadarluasa ijin gangguannya telah lima bulan berlalu, terhitung mulai tanggal 3 April 2013. “Artinya, ijin awal Gangguan berlaku tiga tahun. Namun, mereka belum kembali untuk melengkapi syarat perpanjangan ijinya, bagaimana kita mau terbitkan kembali,” pungkas M Tayeb.

Selama ini, kata Tayeb, KPT merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Ijin Tertentu. Artinya, tidak saja pengusaha harus memperpanjang ijin setiap tiga tahunnya. Setiap tahunnya para pengusaha harus melakukan registrasi ulang (HER) ijin-ijin yang ada. “Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan pengusahan terhadap ijin yang diberikan,” tandasnya.

Mengenai ijin usaha, diakui M Tayeb, Hotel Kalaki masih berlaku sampai tahun 2015, sehingga tidak menjadi masalah.

Dan terkait kerterlambatan perpanjangan ijin ini, sesuai Perda sanksinya di tahap awal hanya diberikan surat teguran. “Jika sudah beberapa kali melayangkan surat teguran pada objek usaha tersebut. Kita bisa memberikan denda pada objek usaha yang dimaksud,” katanya.

Kaitan dengan dugaan tari erotis dan pesta minuman keras (miras)? Tayeb menjawab, sesuai perda yang adam bila objek usaha melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum maka sanksinya dapat berupa pencabutan ijin usaha tersebut. “Dan untuk masalah pencabutan ijin karena terjadinya pelanggaran, bukan hanya oleh pihak KPT, tetapi oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum (PU) kaitan ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin lingkungan pada BLH. Sejumlah SKPD yang berkaitan tersebut, kemudian akan membentuk tim dalam melakukan kajian terhadap masalah yang muncul, baru dapat memutuskan,” kata Tayeb.

Oleh karena itu, diakui Tayeb, pihaknya sudah melakukan koordinasi awal dengan SKPD dimaksud, untuk membahas masalah yang muncul. ”Kita bahas lintas sektoral dulu,” tukas Tayeb mengakhiri. [BS]