Kabupaten Bima, Kahaba.- Pembahasan kasus Hotel Kalaki Beach kian berlanjut. Kini, giliran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima menggelar hearing dengan Dinas Pariwisata dan Bagian Ekonomi setda Kabupaten Bima, Kamis, 17 Oktober 2013 lalu.
Saat hearing itu berlangsung, yang ada hanya Dinas pariwisata dan Komisi I. Pihak bagian ekonomi tidak menghadiri hearing yang di undang Komisi I tersebut.
Saat hearing, anggota Komisi I, Ahmad M. Saleh, duta PDI-P mengungkapkan, dalam kasus dugaan keterlibatan manajemen Hotel Kalaki Beach yang menjual minuman keras (Miras) maka keberadaan hotel itu harus di tutup. “Pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen hotel, rekomendasi yang pantas adalah hotel tersebut harus ditutup karena selain menjual miras diduga pula terjadi aktivitas mesum di sana,” ujar Ahmad.
Namun, anggota komisi yang lainnya, Wahyudin. S.Ag menawarkan rekomendasi yang proporsional. Kata Wahyu, tidak wajar kalau semua izin hotel, restaurant dan karaoke di Hotel Kalaki Beach di tutup semua. “Kita harus melihat secara objektif, yang bermasalah adalah izin karaokenya. Dan semestinya yang direkomendasikan untuk ditutup hanya karaoke yang diduga menjual miras tersebut,” kata wahyu.
Sementara itu, Ketua Komisi I, Baharudin, SH yang juga duta partai Gerindra mengatakan, pihaknya tidak ada masalah dengan program pariwisata yang ada. Namun, ketika melabrak tatanan dan norma yang ada, ini menjadi persoalan lain. “Kejadian di hotel kalaki beberapa waktu lalu itu harus ada tindakan yang sama antara pihak eksekutif dan legislatif,” tandasnya.
Menurutnya pula, pihak komisi I kecewa dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Bima yang tidak melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya (Tupoksi). “Dinas pariwisata tidak melakukan pengawasan lapangan secara berkala. Harusnya, dinas tetap melakukan pengawasan apa pun bentuk kegiatan pariwisata dan pengecekan izin pada jenis usaha-usaha di bawah tanggung jawab dan kewenangannya,” kata Bahar.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bima, H. Nurdin mengungkapkan, dulu, bagian ekonomi yang memberikan izin hotel kalaki. Saat itu, sudah ada izin HOnya. Tapi, izin tersebut tidak diperpanjang sejak tahun 2011 lalu. “Ada tim HO di bawah bagian ekonomi dulu yang melakukan kegiatan hingga diterbitkannya izin HO. Namun, tim tidak melakukan pengawasan lebih lanjut,” tutur Nurdin.
Dan sejauh ini, lanjut Nurdin, laporan hotel kalaki memang hanya berupa laporan lisan saja. Sedangkan untuk pengurusan izin usaha, saat ini langsung dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Bima. [P*/BM]