Kabupaten BimaPemilu

Komisi I Konsultasi ke KPU NTB, Caleg Terpilih tidak Perlu Undur Diri Saat Ikut Pilkada

929
×

Komisi I Konsultasi ke KPU NTB, Caleg Terpilih tidak Perlu Undur Diri Saat Ikut Pilkada

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin mengungkapkan hasil koordinasi dengan Ketua KPU Provinsi NTB, bahwa bagi anggota legislatif terpilih yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah, tidak perlu mengundurkan diri.

Komisi I Konsultasi ke KPU NTB, Caleg Terpilih tidak Perlu Undur Diri Saat Ikut Pilkada - Kabar Harian Bima
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin. Foto: Bin

Rafidin saat menggelar konferensi pers di ruangan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Aminurlah, Senin 6 Juni 2024 mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Bima beberapa waktu lalu. Pihaknya bertandang ke Kantor KPU Provinsi NTB, guna menanyakan langsung terkait aturan undur diri pada pemilihan kepala daerah.

“Hasil koordinasi kami dari Komisi I, Ketua KPU Provinsi NTB menyatakan wakil rakyat terpilih tidak perlu undur diri,” ungkapnya.

Mengetahui adanya hasil koordinasi sambung Duta PAN itu, maka dipastikan kader terbaik Partai Amanat Nasional Aminurlah maju sebagai bakal calon Bupati Bima pada Pilkada Kabupaten Bima Tahun 2024.

Rafidin menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi, pengunduran diri itu hanya berlaku untuk anggota DPRD aktif, bukan anggota DPRD terpilih.

“Penjelasan KPU Provinsi itu jelas. Jadi Pak Aminurlah juga nanti tidak perlu undur diri saat pencalonan,” tegasnya.

Mantan wartawan itu menambahkan, untuk memastikan penjelasan pihak KPU Provinsi NTB itu, pihaknya dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri.

*Kahaba-01