Kabar Bima

SK Hilang, Tarif Angkot Belum Ditetapkan

336
×

SK Hilang, Tarif Angkot Belum Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bima hingga saat ini belum dapat menetapkan berapa tarif Angkutan Kota (Angkot).

Minta kenaikan tarif, Supir angkot mogok. Foto: Bin
Minta kenaikan tarif, Supir angkot mogok. Foto: Bin

Pasalnya, SK Tahun 2009 tentang kenaikan tarif hilang entah kemana. Padahal Sk tersebut sebagai rujukan kenaikan tarif baru.

Kabid Darat, Dishubkominfo Kota Bima, Tasrif S.sos mengaku sudah menerima SK dari Pemerintah Provinsi NTB terkait persentase dan nilai kenaikan tarif angkutan umum pasca kenaikan BBM sebelumnya.

Namun untuk tarif angkot di Kota Bima, belum dapat menentukan kenaikan. Alasannya, SK kenaikan tarif sebelumnya sudah sepekan dicari tidak ditemukan. Arsipnya pun saat ditanyakan ke bagian Hukum tidak ada, padahal untuk menentukan kenaikan tarif harus mengacu pada SK sebelumnya.

“Harus mengacu pada SK sebelumnya, karena SK itu tarif sebelum kenaikan BBM Tahun 2015 tercantum jelas, tanpa itu kita tidak bisa,” ujarnya.

Mengenai kondisi dilapangan karena belum adanya tarif baru, lanjutnya, saat ini antara angkot dan penumpang masih menggunakan tarif atas kesepakat bersama sambil menunggu penetapan pemerintah.

Sesuai SK Gubernur NTB, tambahnya, tarif angkot diukur dengan jarak tempuh. Berdasarkan perhitungan Pemerintah Provinsi, jarak minimal 27 Km Pulang-Pergi (PP) tarifnya sebesar Rp 6000. Sementara di Kota Bima jarak angkot paling jauh 14 km PP.

*Abu