Kabar Bima

Komisi I Gelar Rapat Rencana Pemekaran Kelurahan Jatibaru

520
×

Komisi I Gelar Rapat Rencana Pemekaran Kelurahan Jatibaru

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Selasa (27/1), jajaran Komisi I DPRD Kota Bima menggelar rapat dengar pendapat rencana pemekaran Kelurahan Jatibaru dengan pihak Kelurahan, Kecamatan dan instansi terkait.

Rapat dengar pendapat rencana pemekaran Kelurahan Jatibaru. Foto: Bin
Rapat dengar pendapat rencana pemekaran Kelurahan Jatibaru. Foto: Bin

Rapat yang dipimpin Anggota Komisi I, M. Irfan, M.Si juga diikuti anggota Komisi I lainnya masing-masing Taufikurrahman, Ridwan Mustakim dan Taufik HA. Karim serta didampingi Sekwan DPRD Kota Bima, Drs H. Supratman, M.Ap.

Hadir juga, Camat Asakota, Drs. Is. Fahmin Kepala Bagian Administrasi Pemerintah, Syarif Rustaman, Kepala BPMPK Kota Bima, Drs. H. Hazairin, MSi dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda Kota Bima, Syafrudin, MH.

Is Fahmin yang mewakili Pemerintah Kelurahan dan warga Jatibaru mengatakan, usulan pemekaran Kelurahan Jatibaru merupakan aspirasi dari masyarakat. Semua pihak terkait sudah melakukan pengkajian hampir setahun dan sepakat agar Kelurahan Jatibaru dimekarkan.

Untuk itu, pihaknya mendatangi DPRD untuk meminta masukan dan persetujuan, agar keinginan tersebut bisa diwujudkan di Tahun 2015.

“Rencana ini sudah disosialisasikan ke masyarakat, masyarakat juga sepakat Kelurahan Jatibaru dimekarkan. Tinggal melengkapi syarat administrasi,” jelasnya.

Kemudian, Kepala Bagian Administrasi Pemerintah, Syarif Rustaman mengakui, rencana pemekaran Kelurahan Jatibaru harus didorong bersama oleh Eksekutif dan Legislatif. Pertimbangannya karena saat ini kondisi masyarakat di Jatibaru sudah meningkat, wilayahnya luas dan tidak sebanding dengan pelayanan.

“Dengan adanya pemekaran, akan banyak manfaat dan kemudahan yang dirasakan oleh masyarakat setempat,” katanya.

Sementara menurut Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda Kota Bima, Syafrudin, MH, persyaratan pendukung seperti penentuan tapal batas, kajian kultural, fisik, sarana dan prasarana harus segera dilakukan untuk mewujudkan rencana tersebut.

Penyerahan dokumen rencana pemekaran Kelurahan Jatibaru. Foto: Bin
Penyerahan dokumen rencana pemekaran Kelurahan Jatibaru. Foto: Bin

Selain itu, harus ada kesepakatan tertulis dan syarat administrasi surat menyurat seperti diatur dalam ketentuan pemekaran suatu wilayah.

Senada dengan itu, Kepala BPMPK Kota Bima, Drs. H. Hazairin, MSi mengatakan, Kelurahan Jatibaru memang sudah layak dimekarkan karena sejumlah syarat sudah terpenuhi. Pihaknya sangat mendukung rencana itu, tetapi menekankan agar salah satu syarat penting yakni sarana dan prasarana harus mendukung dan itu bisa secara bertahap diwujudkan.

“Kalau kami ranahnya nanti ketika selesai pemekaran, melakukan pembinaan umum dan tehnis terhadap wilayah tersebut,” ujarnya.

Menanggapi rencana itu, M. Irfan, MSi mengaku sangat mendukung dengan berbagai pertimbangan yang disampaikan. Namun, untuk memastikan kesiapan pemekaran itu disarankannya agar dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu.

Sebab tidak menutup kemungkinan, ada sebagian masyarakat belum tahu dan tidak mendukung rencana tersebut sehingga akan memunculkan persoalan kemudian hari.

“Silahkan lakukan sosialisasi intensif, kami akan membuat rujukan kepada Walikota Bima agar diagendakan dalam program kerja. Ini juga merupakan bagian dari bentuk komitmen kerja kami di Komisi I mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

*Erde