Kota Bima, Kahaba.- Kejadian penemuan bayi tiga kali hanya dalam tempo satu bulan, membuat jajaran Pemerintah Kota Bima melakukan berbagai upaya pencegahan dini agar tak terulang.
Seperti upaya yang ditempuh Kelurahan Sarae. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama Tokoh Masyarakat, Babinsa, Polmas, LPM dan Karang Taruna dibuat tujuh poin untuk mengatur kos-kosan. Demikian disampaikan Lurah Sarae, A Faruk kepada Kahaba.net di ruang kerjanya kemarin.
Tujuh poin kesepakatan itu paparnya, yakni pemilik kos wajib melaporkan kepada RT dan RW siapa saja penghuni kos, mulai dari kepemilikan KTP, KK dan SIM. Kemudian bagi setiap penghuni kos yang belum memiliki kartu identitas, agar dibuatkan surat keterangan domisili dari kelurahan dan surat tersebut hanya berlaku enam bulan saja.
Jika tidak bisa menunjukan surat keterangan ini, maka dengan terpaksa pemilik kos harus mengeluarkan warga tersebut. Lalu penetapan status kos harus jelas, apakah kos khusus putri saja atau putra bahkan kos keluarga. Sehingga kos yang bercampur putra dan putri tidak diperbolehkan. Kemudian jam berkunjung tamu dibatasi sampai pukul 21.30 wita. Terakhir, setiap kos harus memiliki ruang tamu atau minimal teras depan kamar agar tamu dimasuk ke dalam kamar.
“Dengan adanya aturan tersebut, maka sudah dapat dipastikan. Kejadian pembuangan bayi bisa diminimalisir atau bahkan tidak terulang kembali,” ujarnya.
Dengan lahirnya aturan tersebut kata Faruk, dalam waktu dekat berencana akan memanggil seluruh pemilik kos di Kelurahan Sarae untuk duduk bersama Tokoh Masyarakat, Pemuda, Babinsa Dan Polmas. Sehingga sosialisasi aturan ini bisa berjalan dengan baik.
“InshaAllah, minggu depan kami akan memanggil pemilik kos untuk duduk bersama sekaligus bersilaturahmi,” janjinya.
Abdul Munir, salah satu warga Lingkungan Saleko mengaku, sangat mendukung dengan adanya hasil kesepakatan tersebut. Sebab dengan begitu dapat memberikan dampak serta manfaat ke depannya bagi kenyamanan masyarakat.
“Aturan ini sangat kami apresiasi, sehingga memberikan efek jera terhadap siapapun oknum yang ingin melakukan berbagai kejahatan. Selain tindakan asusila, aturan ini juga berdampak pada meminimalisir tindakan curanmor,” tandasnya.
*Eric