Kabar Bima

Tahun 2018, Program Kotaku Dilaksanakan di 31 Kelurahan

437
×

Tahun 2018, Program Kotaku Dilaksanakan di 31 Kelurahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah pelaksanaan Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) atau National Slum Upgrading Program (NSUP) TA 2017 di Kota Bima dievaluasi dan mendapat penilaian baik dari Kementerian PUPR dan Bank Dunia. Tahun 2018 program ini kembali dilanjutkandan akan dilaksanakan di 31 Kelurahan yang tersebar di 5 Kecamatan.

Tahun 2018, Program Kotaku Dilaksanakan di 31 Kelurahan - Kabar Harian Bima
Jajaran Bank Dunia saat turun mengevaluasi pelaksanaan program Kotaku. Foto: Dok Hum

Kepala Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PIP) Kota Bima Agus Salim menjelaskan, program Kotaku adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 271 Kabupaten dan Kota di 34 Provinsi yang menjadi platform kolaborasi atau basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Sebagai sebuah program kolaborasi, pendanaan program ini berasal dari World Bank dan Asian Development Bank, APBN, APBD, dan masyarakat,” ujarnya.

Kata dia, alokasi anggaran program Kotaku 2018 sesuai nilai yang diusulkan Pemerintah Kota Bima, yaitu mencakup penanganan kawasan kumuh di 23 Kelurahan dengan usulan anggaran per kelurahan sebesar Rp 1 milyar. Kemudian, pencegahan kawasan kumuh baru di 5 kelurahan dengan usulan anggaran sebesar Rp 4.250.000.000 dan penanganan kawasan kumuh program NUSP-2 di 3 kelurahan dengan usulan anggaran sebesar Rp 3 Miliar.

Penetapan ini sesuai Surat Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Rina Farida tanggal 30 April 2018 perihal Lokasi dan Alokasi Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman pada Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di DIPA Satuan Kerja Infrastruktur Permukiman Kabupaten/Kota TA 2018.

“Saat ini kita sedang dalam tahap perencanaan, yaitu penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan rencana anggaran biaya (RAB). Setelah dokumen perencanaan ini final, baru tahap penyaluran Bantuan Dana Investasi (BDI) dari Kementerian PUPR,” kata Agus.

*Kahaba-01/Hum