Kabupaten Bima, Kahaba.- Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial M saat ini menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Oknum dilaporkan salah satu lembaga, terkait dugaan grativikasi dan pemerasan terhadap salah satu investor di Bima.
“Informasi itu saya terima dari teman saya wartawan yang bertugas di KPK,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muchlis melalui telepon seluler, Senin (1/2) malam.
Duta Partai Nasdem ini mengaku, awalnya ia sempat tidak percaya. Tetapi setelah dikirimkan bukti foto surat resmi dari KPK via BBM baru yakin. Surat itu berkop, logo dan stempel resmi dari KPK.
Surat KPK itu kata dia, tertanggal 1 Februari 2016. Hanya berisi penjelasan, telah menerima laporan dugaan grativikasi dan pemerasan oleh oknum Anggota Dewan Kabupaten Bima berinisial M terhadap salah satu investor.
“Ini valid dan bisa dipertanggungjawabkan karena ada bukti surat resmi dari KPK. Saya juga mendapatkan informasi dari sumber terpercaya,” ujar Edy.
Hanya saja, Ia tidak tahu persis investor mana yang dimaksud dalam laporan, karena tidak dijelaskan secara detail dalam surat. Begitu pula terkait lembaga mana yang melaporkan tidak disebutkan.
“Yang jelas bukan saya yang melaporkan. Jangan sampai publik salah paham. Saya hanya mendapatkan informasi,” terangnya.
Edy juga diinformasikan rekannya, tak hanya Anggota Dewan dari Kabupaten Bima yang dilaporkan. Ada juga dari Lombok Barat beberapa Kepala Dinas yang akan diperiksa KPK.
*Tim