Kota Bima, Kahaba.- Pemberian remisi oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, mendapat reaksi keras dari kalangan pro demokrasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram bersama aktivis NTB dalam Jaringan Peradilan Bersih (Jepred Bersih), menilai pemberian remisi tersebut adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
AJI Mataram dan Jepred Bersih menyebut langkah Joko Widodo mengeluarkan Keppres No 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, adalah langkah mundur penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers di negeri ini.
“Ini sangat mengecewakan kami di AJI Mataram, langkah Joko Widodo adalah langkah pemukul bagi penegakan kebebasan pers kita, dan ini akan menjadi preseden buruk bagi Jokowi karena keberpihakannya tidak sesuai ekapektasi kita terhadap Kemerdekaan pers,” kata Fitri Rachmawati, Ketua AJI Mataram, melalui siaran persnya, kemarin.
Dikatakannya pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi wujud dari penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Mengingat selama ini tidak ada ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.
“Di Bali, Pembunuh Prabangsa ditangkap dan dihukum seumur hidup, itu adalah langkah anomali yang dilakukan penegak hukum dibanding kasus kasus kekerasan terhadap Jurnalis dan layak kita dukung, tapi dengan munculnya pemberian remisi dari Presiden, ini menjadi langkah mundur dan komitmen Presiden untuk menjaga dan menegakan kebebasan pers di negeri ini patut kita pertanyakan,” kata Fitri
Setelah menerima remisi bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Mataram bersama Jaringan Peradilan Bersih di NTB, yang terdiri dari sejumlah lembaga independen dan peduli terhadap kebebasan pers dan pemberantasan korupsi, diantaranya Lembaga Studi dam Bantuan Hukum (LSBH) NTB, Komisi Yudisial Perwakilan NTB, Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) NTB, Garvitasi NTB, Badan Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), menyatakan kekecewaan atas remisi yang diberikan Presiden Jokowi terhadap pembunuh Jurnalis.
Koordinator Jepred Amri Nuryadin mengatakan, meski presiden memiliki kewenangan untuk memberikan remisi, tetapi sebaiknya pemberian remisi terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuh Jurnalis harus dipikirkan secara matang,. Seperti terpidana I Nyoman Susrama yang sudah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
“Ini akan menimbulkan keresahan publik, sementara kita juga tahu kasus kekerasan terhadap Jurnalis banyak yang tidak terungkap,” sorotnya.
Sementara itu, jaringan Jepred Bersih lainnya Dwi Sudarsono, Direktur Samanta, pemberian remisi kepada pembunuh Prabangsa, juga mencederai pemberantasan korupsi.
“Mesti diingat, kasus ini bermula dari pemberitaan terhadap indikasi penyimpangan dana pembangunan sekolah taman kanak-kanak dan SD internasional yang pimpronya Susrama. Jadi pemberian remisi Presiden ini, jelas menciderai upaya pemberantasan korupsi,” tambah Dwi.
*Kahaba-01