Kota Bima, Kahaba.- Kesal dengan cara pemerintah melalui pejabat yang bekerja dan bersentuhan langsung dengan Tukad Mas, Wakil Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan meminta kepada Walikota Bima untuk mengevaluasi dan menggeser pejabat dimaksud. (Baca. Aktivitas Pengolahan Tukad Mas Sekarang, Ilegal)
Pasalnya, pelanggaran yang sudah terjadi belasan tahun diketahui dan ada di depan mata, namun tidak pernah ditindak tegas. Baru sekarang, kemudian berkoar – koar dan mengungkapkan jika aktivitas Tukad Mas tersebut tidak mengantongi izin resmi. (Baca. Rupanya Dari Dulu Tukad Mas Tidak Punya Izin, ESDM NTB Minta Aktivitas Dihentikan)
“Saya minta Walikota dan Wakil Walikota geser semua oknum pejabat di Bappeda, DLH dan Dinas Perijinan terpadu yang terlibat dengan keberadaan Tukad Mas dan tak melaksanakan tugas dengan baik,” pintanya, Selasa (9/4). (Baca. Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?)
Bapedda kata dia, OPD tersebut merupakan dapur perencanaan yang harusnya bekerja dengan baik. Sejak awal mengetahui masalah itu harus memberikan sikap serius. Kemudian DLH yang bersentuhan langsung dengan dampak lingkungan yang harus diterima, demikian juga di Dinas Perizinan Terpadu yang bersentuhan langsung soal izin. Mestinya bekerja dengan baik tanpa kepentingan. (Baca. Tukad Mas Bantah Gali Gunung di Lampe, Tapi Jika Butuh Ambil, Meski Langgar Aturan)
“Mereka orang – orang pintar, tetapi tak mau kerja baik. Makanya, Walikota Bima harus evaluasi, cari pejabat yang punya niat bangun daerah,” sarannya. (Baca. Doktor Ridwan: Tukad Mas Melakukan Pelanggaran Dengan Sempurna)
Selain itu, Alfian juga meminta kepada pemerintah agar turun ke Tukad Mas dan hentikan aktivitas ilegal tersebut. Jangan hanya meminta di belakang meja agar aktivitasnya dihentikan. Proses pengolahan hanya boleh dilakukan apabila sudah mengantongi izin resmi. (Baca. Dari UU Lingkungan, Jika Tidak Ada Izin, Tukad Mas Tidak Boleh Beroperasi)
“Jangan dibiarkan, akan banyak pelanggaran yang akan terjadi nanti. Apalagi hanya bisa beralasan jika izin diterbitkan oleh pemerintah provinsi. Tapi masalahnya, aktiivitas ilegal itu terjadi di Kota Bima,” tegasnya. (Baca. Pembunuh Tersadis Itu Masalah Lingkungan, Pemerintah dan Tukad Mas Harus Pikirkan Itu)
*Kahaba-01