Kota Bima, Kahaba.- Lurah Jatiwangi Muhammad, terdengar bingung menjelaskan soal uang pihak ketiga yang tak kunjung dibayarkan dari pekerjaan dana kelurahan. Dari Rp 160 juta untuk pekerjaan drainase, pembayaran pekerjaan itu masih tersisa sebanyak Rp 30 juta. (Baca. Pekerjaan Dana Kelurahan Jatiwangi Bermasalah, Uang Pihak Ketiga Belum Juga Dibayar)
Muhammad yang dihubungi sejumlah media dan ditanyakan soal uang Rp 30 juta itu menegaskan, uang tersebut bukan tidak diberikan, tapi digunakan untuk membayar pajak, fotokopi dan sebagaianya.
“Uang itu untuk pembayaran pajak seluruh item pekerjaan dana kelurahan, termasuk pekerjaan untuk pak Harjuna itu,” terangnya, Selasa (21/1).
Kata dia, jika Harjuna masih meminta uang tersebut, pihaknya tentu tidak bisa memberikannya. Karena uangnya sudah tidak ada, dan digunakan untuk membayar pajak dana kelurahan.
Ditanya apakah pajak pekerjaan dana kelurahan itu dibebankan semua dari anggaran yang dikerjakan oleh Harjuna? Muhammad menjawab tidak juga. Tapi maksudnya, ada pajak yang dibebankan untuk pekerjaan Harjuna tersebut. Sementara pekerjaan lain yang bermacam-macam juga dikenakan pajak.
Dicecar dengan pertanyaan soal pajak itu, Lurah itu pun nampak terdiam sejenak dan terdengar bingung untuk menjelaskan.
“Begini saja, besok ke kantor, konfirmasi dengan bendahara dan saya juga,” katanya mengakhiri pembicaraan.
*Kahaba-01