Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima HM Lutfi bersama PDAM Tirta Dharma Bima menandatangani Momerandum Of Understanding (MOU), di ruang rapat Walikota Bima, Kamis (17/9). Penandatanganan MoU ini tentang Pelaksanaan Kegiatan Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM) di wilayah Kota Bima.
Dalam MoU itu, tertuang beberapa kesepakatan kerjasama kedua belah pihak, antara lain dalam pengembangan serta pengelolaan sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum di Kota Bima yang diserah operasikan kepada PDAM Tirta Dharma Bima meliputi aset berupa lahan, unit air baku, unit produksi, jaringan perpipaan trasmisi dan distribusi air minum serta jaringan perpipaan pelayanan dan sambungan rumah (SR).
Kesepakatan ini berlaku selama 3 tahun anggaran yang terhitung mulai tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Direktur Utama PDAM Tirta Dharma Bima H. Hairuddin menjelaskan, banyak masalah yang dihadapi PDAM saat ini, namun dengan adanya kerja sama dengan Pemerintah Kota Bima diharapkan mampu meningkatkan kinerja PDAM.
Sementara itu, Walikota Bima dalam arahannya menyampaikan penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari pelayanan Pemerintah Kota Bima untuk kebutuhan air bersih masyarakat. Perjanjian ini sangat penting dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat di Kota Bima.
“Semoga dengan adanya kerjasama ini mampu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Bima,” harapnya.
Ke depannya, Walikota Bima berharap kepada PDAM agar terus memperbaiki infrastruktur yang ada sehingga menjadi PDAM Regional.
Pada kegiatan dimaksud juga disepakati perjanjian kerja antara Dinas PUPR dan Direktur Utama PDAM Tirta Dharma Bima tentang Pelaksanaan Kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan Padat Karya di Wilayah Kota Bima Tahun Anggaran 2020.
Obyek perjanjian tersebut untuk pemanfaatan dan penataan aset milik negara yang diserah operasikan kepada PDAM meliputi Aset berupa lahan, unit air baku, unit produksi, jaringan perpipaan trasmisi dan distribusi air minum serta jaringan perpipaan pelayanan dan sambungan rumah (SR) dengan masa berlaku kesepakatan ini selama 1 tahun anggaran, terhitung mulai tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
*Kahaba-01