Kabar Bima

Ulama Minta SK Pengurus Baznas Dibatalkan

241
×

Ulama Minta SK Pengurus Baznas Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota Dewan Pertimbangan Baznas Kota Bima dan Ketua MUI Kota Bima menyorot penetapan Walikota Bima atas pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima yang diduga melanggar aturan. Bahkan dua ulama besar itu meminta pemerintah membatalkan dan memperbaiki SK penetapan tersebut.

Bazda Kota Bima
Baznas Kota Bima

Anggota Dewan Pertimbangan Baznas Kota Bima TGH. Abdul Gani Masykur yang didampingi oleh Ketua MUI Kota Bima Drs. H. Taufiquddin Hamid  menjelaskan, sejak Desember 2012 lalu dirinya meminta kepada pengurus untuk memperpanjang pengurus Baznas Kota Bima. Karena semuanya belum bisa dirubah sebelum diberlakukan UU yang terbaru (UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat,red).

Ulama Minta SK Pengurus Baznas Dibatalkan - Kabar Harian Bima

“Yang saya wanti-wanti itu perpanjangan pengurus, bukan merubah pengurus lama dengan pengurus baru. Karena yang saya tahu itu Ketua Baznas Kota Bima itu masih Abdullah Hamid Rontu dengan sejumlah pengurus dibawah,” ungkapnya ketika ditemui di kediamannya pada hari Rabu (27/2/2013).

Abdul Gani Masykur mengaku kaget dengan munculnya pengurus baru yang sudah di SK kan oleh Walikota Bima. Apalagi Ketua Baznas Kota Bima diganti oleh Drs. H. Ramli Ahmad, MAP serta sejumlah nama baru yang menduduki pengurus inti.

“Yang kami minta itu tetap pengurus lama, sambil menunggu berlaku aturan baru. Dan statusnya adalah sebagai pelaksana tugas saja, tidak definitif dengan masa bakti tahun 2013 sampai dengan tahun 2018 mendatang,” katanya.

Ia juga menyoroti munculnya dua nama PNS yang menduduki pengurus inti Baznas Kota Bima. Menurutnya, jabatan penting seperti itu tidak boleh memakai seorang PNS, karena dalam aturannya memang melarang. “Tidak PNS, hanya sekretarisnya saja yang PNS, dan itu hanya diperbantukan,“ tukasnya.

Karena menilai penetapan pengurus Baznas Kota Bima tak sesuai aturan, ia bersama dengan ketua MUI Kota Bima meminta kepada Walikota Bima untuk membatalkan SK yang sudah dikeluarkan tersebut dan memperbaiki pengurusnya. “Kami sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Baznas Kota Bima dan MUI Kota Bima minta Walikota Bima membatalkan SK itu,” tegasnya. [BK]