Kabar Kota Bima

Sidang Perdana Sengketa PAW Rahmat Saputra Dimediasi

959
×

Sidang Perdana Sengketa PAW Rahmat Saputra Dimediasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bima Rahmat Saputra ke Ketua DPD Partai NasDem Kota Bima Muthmainnah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis Sore (19/5). Sidang perdana tersebut pun berakhir dengan mediasi.

Sidang Perdana Sengketa PAW Rahmat Saputra Dimediasi - Kabar Harian Bima
Perwakilan DPP NasDem Regginaldo Sultan. Foto: Bin

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan dengan hakim anggota Horas R Cairo dan Firdaus.
Pada sidang perdana ini, hakim ketua menyampaikan sesuai dengan aturan acara perdata maka harus melalui proses mediasi.

Sidang Perdana Sengketa PAW Rahmat Saputra Dimediasi - Kabar Harian Bima

Di lokasi sidang, penggugat Rahmat Saputra tidak terlihat hadir dalam, tapi diwakilkan kepada Penasehat Hukum (PH) Agus Hartawan. Sementara pihak tergugat, terlihat lengkap menghadiri sidang. Mulai dari Penasehat Hukum, yang terdiri dari Sumantri dan Arifudin.

Nampak hadir juga Ketua DPD II Kota Bima, Mutmainnah, Perwakilan dari DPW NTB Wahidjan dan perwakilan dari DPP Nasdem Regginaldo Sultan.

Hakim ketua mengusulkan Harstanto sebagai mediator, yang disepakati oleh para pihak. Sidang berlangsung sekira 15 menit dan langsung diteruskan ke proses mediasi di lantai dua kantor setempat.

Perwakilan DPP Nasdem, Regginaldo menyatakan, seharusnya tidak ada sesi mediasi karena ini adalah perkara partai politik.

“Karena ini masuk ke perselisihan partai politik, terkategori acara perdata khusus. Maka proses mediasi itu dikecualikan,” kata Regginaldo.

Meski sudah menyampaikan sudut pandangnya, hakim ketua tetap meneruskan proses mediasi.

Informasi yang diperoleh dari PH penggugat, Sumantri menyatakan pihak tergugat tidak hadir dengan alasan tertentu.

Sehingga proses mediasi akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda mediasi kedua.

*Kahaba-01