Kabar Kota Bima

Jadi Tersangka, Dinas Dikbud Periksa Kepala SDN 19 Kota Bima

2058
×

Jadi Tersangka, Dinas Dikbud Periksa Kepala SDN 19 Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala SDN 19 Kota Bima HR ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bima Kota, terkait dugaan penghinaan etnis atau SARA serta dugaan penggunaan dana BOS sebagai jaminan untuk pinjaman koperasi.

Jadi Tersangka, Dinas Dikbud Periksa Kepala SDN 19 Kota Bima - Kabar Harian Bima
Sekretaris Dinas Dikbud Kota Bima Taufikurahman. Foto: Eric

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat dari Polres Kota Bima dengan Nomor B/2533/IX/2022/Reskrim Tanggal 12 September 2022.

Sekretaris Dinas Dikbud Kota Bima Taufikurrahman yang dimintai tanggapan, Rabu (14/9) membenarkan.

“Iya benar kami telah mengetahui perihal status hukum Kepala SDN 19 Kota Bima sebagai tersangka, sesuai administrasi dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Menindaklanjuti persoalan tersebut kata Taufikurahman, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan sebanyak 3 kali. Kemudian hasil BAP telah diserahkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Hasil BAP sudah kami serahkan, selanjutnya BKPSDM yang akan menindaklanjuti. Apakah termasuk pelanggaran berat atau ringan kode etik ASN, nanti akan diproses lebih lanjut,” katanya.

Disinggung terkait Kepala SDN 48 Kota Bima inisial I yang juga diduga melakukan pengerusakan rumah di Kelurahan Kumbe dan ditetapkan tersangka, Taufikurrahman mengaku sampai saat ini belum mendapatkan salinan administrasi penetapan tersangka dari Polres Bima Kota.

“Kami baru menerima salinan Kepala SDN 19 Kota Bima saja, sedangkan Kepala SDN 48 Kota Bima hingga hari ini belum ada,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala SDN 19 Kota Bima HR yang dimintai tanggapan, saat didatangi di sekolah tidak berada di tempat. Kemudian saat dihubungi melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp (WA), hingga berita ini dinaikkan belum memberikan jawaban.

Kemudian, Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Kota Bima M Rosyid Ruum yang dikonfirmasi mengakui baru-baru ini telah menerima hasil BAP Kepala SDN 19 dari Dinas Dikbud.

“Kami baru terima, dan akan segera mengagendakan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” bebernya.

Ditanya apakah kasus yang menimpa Kepala SDN 19 itu masuk pelanggaran berat atau tidak, Rosyid enggan berkomentar jauh.

“Yang pasti kami proses dulu, sembari menunggu keputusan berketetapan hukum atau inkrah dari pengadilan nanti,” pungkasnya.

*Kahaba-04