Kota Bima, Kahaba.- Mendapat informasi dugaan penyalahgunaan wewenang pencairan awal dana BOS Tahun 2023, Kepala Dinas Dikpora melalui Kabid Dikdas Muhammad Humaidin akan segera ditindaklanjuti.
“Kami sudah mendapat informasi terkait masalah itu, dalam waktu dekat akan turun ke SDN 19 Kota Bima,” ujarnya, Sabtu 4 Maret 2023.
Humaidin menjelaskan, secara aturan memang tidak wajib pihak sekolah mencairkan dana BOS tanpa rekomendasi dari Dinas setempat. Hanya saja sebagai alat kontrol, agar lembaga pendidikan tidak langsung mencairkan dana BOS tanpa menyerahkan dulu dokumen administrasi sebagai bahan evaluasi.
“Diterapkannya rekomendasi pengeluaran dana BOS dari Dinas Dikpora, agar terkontrolnya pelaporan yang baik dan sesuai mekanisme. Jika sudah sesuai aturan, maka kami mengeluarkan rekomendasi dan sekolah bisa mencairkan dana di bank yang ditunjuk,” katanya.
Ketika ditanyakan, apakah bolah mencairkan dana BOS jika sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, Humaidin menjawab tidak bisa dilakukan karena sudah tidak menjabat lagi.
“Yang pasti kami akan turun cek pada sekolah tersebut, dan melihat duduk persoalannya,” tambah Humaidin.
*Kahaba-04