Kota Bima, Kahaba.- Seorang oknum bendahara SDN 29 Kota Bima inisial KS dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima atas dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus ini mencuat setelah pihak sekolah menyampaikan laporan resmi terkait hal tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, SDN 29 Kota Bima menerima dana BOS sebesar Rp532 juta lebih dalam satu tahun anggaran, yang dicairkan dalam empat tahap. Setiap triwulan, sekolah mendapatkan dana operasional sekitar Rp125 juta. Namun, sebagian dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kepala SDN 29 Kota Bima Hj Sri Wahyuni membenarkan adanya persoalan tersebut, meski enggan menyebutkan secara rinci jumlah dana BOS yang diduga belum dikembalikan oleh KS.
“Dana BOS triwulan keempat sudah cair dan sebagian sudah digunakan untuk operasional sekolah. Namun, soal dana yang masih dipegang oleh oknum tersebut, kami sudah melaporkannya ke Dikpora,” ujarnya Jumat, 15 November 2024.
Sri Wahyuni menambahkan bahwa pihaknya telah berusaha menghubungi KS melalui berbagai cara, mulai dari surat pemanggilan resmi, telepon, hingga mendatangi rumahnya. Namun, hingga kini oknum tersebut tidak dapat dihubungi.
“Kami sudah coba berbagai cara untuk menghubunginya, tapi guru tersebut tidak ada di rumah dan tidak memberikan respon,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dikpora Kota Bima, M Humaidin membenarkan bahwa pihak sekolah telah melaporkan kasus ini. Berdasarkan hasil klarifikasi dengan kepala sekolah, dana yang masih berada di tangan KS berjumlah sekitar Rp30 juta lebih.
“Hasil klarifikasi menunjukkan dana sekitar Rp30 juta masih ada pada oknum bendahara tersebut. Kami sudah meminta kepala sekolah untuk melaporkan secara detail melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelasnya.
Humaidin menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada KS untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Jika tahapan pemeriksaan telah selesai, laporan akan diteruskan kepada BKPSDM Kota Bima untuk tindakan lebih lanjut.
“Langkah ini akan diikuti dengan rekomendasi tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tambah Humaidin.
*Kahaba-04