Kota Bima, Kahaba.- Setelah mencuat di publik terkait pencairan dana BOS tidak sesuai mekanisme, mantan Kepala SDN 19 Kota Bima RF bersama bendahara SR dipanggil dan diperiksa Dinas Dikpora Kota Bima untuk klarifikasi.
“Kami sudah panggil dan mintai keterangan, hasilnya RF mengakui kesalahan dan meminta maaf,” ungkap Kepala Dinas Dikpora Kota Bima H Supratman, Selasa 7 Maret 2023.
Supratman menjelaskan, dari hasil keterangan tersebut selanjutnya tim dari Dinas Dikpora memeriksa berkas administrasi penggunaan dana BOS yang telah dicairkan Rp 100 juta.
Hasilnya penggunaan anggaran sesuai dengan rancangan awal sekolah dan peruntukannya tepat, sehingga permasalahan sudah clear.
“Penggunaan dana BOS sudah sesuai, sisanya pun masih ada sekitar Rp 5 juta,” katanya.
Ditanya apakah hasil BAP tersebut akan disampaikan pada BKPSDM untuk ditindaklanjuti sebagai penindakan pelanggaran pegawai. Mantan Asisten I Setda itu hanya menyampaikan pada kepala daerah saja, sebagai bahan evaluasi.
“Kami hanya menyerahkan pada kepala daerah saja,” tambahnya.
*Kahaba-04