Kota Bima, Kahaba.- Berkas tahap satu Kakek yang Cabuli anak dibawah umur di lingkungan Wadu Mbolo Kelurahan Dara sudah dirampungkan penyidik PPA Polres Bima Kota. Dalam waktu dekat, berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. (Baca. Kakek Diduga Perkosa Bocah)

“Pada prinsipnya, berkas tahap satu tersangka telah rampung. Saat ini penyidik tengah dalam proses koordinasi dengan Kejari Raba Bima,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Antonius F Gea, Sabtu (4/6).
Atas perbuatannya, kakek berusia 65 tahun itu dijerat dengan pasal 81 jo 82 tentang perlindungan anak dibawah umur.
*Deno