Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kabupaten Bima Masdin sudah menghirup udara bebas, setelah ada kesepakatan damai dan Masdin menyanggupi pengembalian uang Rp 215 juta. Damai itu pun bersamaan dengan pencabutan laporan terhadap penyidik.
Sebelumnya, anggota dewan itu terlibat dugaan kasus penipuan. Setelah sekian lama diproses, Masdin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya ditahan. Namun belakangan pencabutan laporan sudah ditandatangani dan rencana Masdin keluar. Administrasi pengajuan dikeluarkan Masdin sudah diterima penyidik
Tetapi pencabutan berkas Masdin pun akhirnya ditanggapai oleh akademisi. Adalah Arif Sukirman, akademisi STISIP Mbojo Bima yang menyandang gelar Magister Hukum itu meminta kepada Polisi untuk tidak main-main menangani kasus Anggota DPRD Kabupaten Bima itu.
Menurutnya, penangguhan itu hak penyidik kepolisian dan oknum tersebut. Tapi kalau soal pencabutan berkas, itu tidak boleh dilakukan. Kendati penangguhan sudah disetujui penyidik, maka proses hukum harus tetap berjalan.
“Ini luar biasa sekali. Lantas dimana item penegakan hukumnya jika berkas mudah sekali dicabut. Lucu sekali, proses penegakan hukum macam apa ini. Damai, kemudian berkas dicabut,” sorotnya, Sabtu (29/4).
Kata Dae Moa, sapaan akrabnya, dalam proses penegakan hukum tidak ada istilah pencabutan berkas, karena proses hukum harus terus berjalan. Maka siapapun melihat proses penegakan hukum macam ini, sarat ada permainan – permainan politik tertentu.
“Kalau begini cara penegakan hukum, nanti masyarakat juga ikut-ikutan. Kenapa Masdin bisa, sementara yang lain tidak. Jadi, muncul perbedaan dan diskriminasi hukum,” katanya.
Mestinya sambung dosen senior di STISIP Mbojo-Bima itu, proses hukum terhadap publik figur seperti ini bisa diberikan contoh yang baik. Karena jika caranya tidak dilakukan dengan benar, disitu lah penegakan hukum itu diuji. Mampu tidak proses penegakan hukum ini dijalankan oleh aparat.
“Kalau tidak, nanti oknum-oknum yang bermain ini akan diberikan sanksi berdasarkan korps komandonya,” tegasnya.
Intinya tambah Dae Moa, tidak boleh itu ada ceritanya pencabutan berkas, sementara masalahnya sudah terjadi dan pihak korban sudah melaporkan persoalan dugaan penipuan ini ske aparat penegak hukum.
*Kahaba-01