Kota Bima, Kahaba.- Obat-obatan mengandung DNA babi kembali menjadi sorotan, setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan di dalam suplemen makan merek Viostin DS dan Enzyplex positif mengadung unsur babi. Secara nasional BPOM telah meminta kedua jenis obat tersebut ditarik dari peredaran dan dihentikan produksinya.
Bagaimana peredaran dua obat ini di wilayah NTB? Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Mataram Yosep Dwi Irwan menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan produk obat tersebut dengan nomor batch Viostin DS C6K994H, dan Enzyplex 16185101.
“Kami telah melakukan monitoring dan masih tetap melakukan monitoring dan sampai sekarang belum ditemukan produk dengan nomor batch dimaksud,” kata Yosep saat dihubungi Kahaba.net, Sabtu kemarin.
BPOM kata dia, tetap selalu berkomitmen untuk memastikan obat dan makanan yang beredar memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat. Yakni melalui pengawasan pre market (sebelum produk beredar) dan pengawasan post market (setelah produk beredar), guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami secara rutin tetap melakukan kegiatan pengawasan di wilayah NTB untuk memastikan bahwa obat dan makanan yang beredar memenuhi persyaratan,” jelas dia.
Yosep juga mengirimkan penjelasan resmi BPOM RI tentang viralnya surat internal dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang hasil pengujian sampel uji rujuk suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet.
Diantaranya, berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi. Badan POM RI telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “Mengandung Babi”.
*Kahaba-03