Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat tentang pengawasan obat yang dilarang beredar seperti propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, glisering. Balai POM bersama Polres Bima Kota menggelar razia disejumlah apotek, Rabu (26/10) untuk memastikan obat tersebut tidak diperjualbelikan.
Kepala Balai POM Bima Basuki Murdi Hartono menyampaikan, razia tersebut untuk mengontrol obat yang telah dilarang beredar disejumlah fasilitas kesehatan terutama apotek.
“Benar anggota kami bersama Polres Bima Kota turun mengawasi peredaran obat disejumlah apotek,” ujarnya.
Basuki menjelaskan, kontrol dan pengawasan ini untuk memastikan bahwa obat sirup sudah tidak beredar lagi karena dapat membahayakan masyarakat yang mengkonsumsi.
“Bagi apotek yang masih memajang sirup tersebut, diminta untuk tidak lagi menjual,” katanya.
Sementara itu, petugas apotek Kimia Farma di Kelurahan Nae yang meminta namanya tidak dipublikasikan menyampaikan, obat sirup yang telah dilarang beredar sudah tidak dipajang dan dijual lagi sejak pekan kemarin.
“Kami sudah kumpulkan di gudang, sekarang tinggal menunggu pengiriman kembali pada distributor obat,” pungkasnya.
*Kahaba-04