Kota Bima, Kahaba.- KetuaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Buhari menilai pemecatan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kodo, Muhtar itu sudah prosedural. “Pemecatan Muhtar telah melalui rapat pleno,” ujarnya, Kamis (26/6).
Kata dia, sebelum pleno juga yang bersangkutan telah dipanggil hingga dua kali untuk di evaluasi kinerjanya. “Saat rapat pleno disimpulkan, Muhtar diberhentikan karena Malas, tidak paham tugas dan tidak independen,” katanya.
Selain itu, diakuinya, desakan berbagai pihak, rekomendasi Kelurahan dan permintaan anggota PPS lain juga menjadi pertimbangan untuk memecat Muhtar. “Kami juga sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan,” tuturnya
Diakui Buhari, posisi Muhtar telah diganti oleh Suparman warga Kelurahan Kodo. Pergantian teresebut merupakan hak otoritas KPU dengan sejumlah pertimbangan untuk menyelamatkan proses pelaksanaan pemilu di tingkat PPS di Kelurahan Kodo.
“Bahkan tiga orang petugas PPS Kelurahan Lain juga diberhentikan seperti kasus Muhtar,” ungkapnya.
*DEDY