Kota Bima, Kahaba.- Laporan terhadap pemilik akun Facebook Bima Mawardy dan atau Agus Mawardy perihal kasus pencemaran nama baik Bupati Bima Hj Indah Damayanti Puteri ternyata hoax.
Itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polda NTB AKBP Purnama SIK, bahwa informasi tentang laporan pejabat tinggi di Kabupaten Bima tentang pencemaran nama baik dan ITE tidak ada.
“Tidak ada laporan dari Bupati Bima Hj Indah Damayanti Puteri terhadap pemilik akun Facebook Bima Mawardy,” ujarnya via seluler, Sabtu (27/7).
Purnama menuturkan, justeru laporan terhadap pemilik akun FB tersebut adalah Kapolres Bima Kota dan telah ditangani di wilayah hukum setempat.
“Yang kami ketahui hanya Bima Mawardy dilaporkan oleh Kapolres Bima Kota, sedangkan laporan di Polda NTB tidak ada,” katanya.
Purnama menambahkan, karena laporan terhadap yang bersangkutan, kini masih ditangani oleh wilayah hukum Polres Bima Kota. Sehingga proses hukumnya masih diserahkan pada wilayah setempat, karena yang melaporkan adalah Kapolres Bima Kota.
*Kahaba-04