Kabar Bima

Bupati Tegaskan 25 PNS Sedang Diproses

346
×

Bupati Tegaskan 25 PNS Sedang Diproses

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penjabat Bupati Bima, H. Bachrudin menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terbukti terlibat politik praktis. Contohnya, saat ini sebanyak 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direkomendasikan Panwaslu Kabupaten Bima sedang dalam proses Inspektorat. (Baca. Netralitas PNS Jadi Catatan Dalam Paripurna)

Penjabat Bupati Bima H. Bachrudin saat diwawancara. Foto: Ady
Penjabat Bupati Bima H. Bachrudin saat diwawancara. Foto: Ady

Penegasan itu disampaikan Penjabat Bupati Bima menjawab sorotan dan masukan dari sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bima usai sidang paripurna, Senin (14/9) pagi.

Bachrudin mengaku, 25 PNS yang direkomendasikan Panwaslu karena terlibat politik praktis sudah diserahkan ke Inspektorat untuk diperiksa secara khusus. Begitupun sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan masalah itu, juga sudah diserahkan.

“Hingga saat ini para PNS itu sedang diproses. Mereka juga akan diperiksa secara khusus oleh Tim Bina Aparatur Daerah,” jelasnya.

Pemeriksaan itu katanya, diperkirakan akan berlangsung selama satu bulan. Dalam kurun waktu itu baru dapat dipastikan bentuk sanksi yang akan diberikan terhadap para pelanggar. Meski demikian, pihaknya belum dapat langsung menindak. Karena akan diberikan kesempatan selama sebulan terhadap para PNS, untuk mengajukan keberatan. Hal itu sesuai dengan mekanisme penindakan pegawai.

“Selain itu, untuk menghindari gugatan hukum melalui PTUN dari para PNS yang ditindak apabila pemerintah langsung memberikan tindakan. Kita tidak ingin memberikan celah itu,” katanya.

Untuk menghindari semua kemungkinan itu, pihaknya harus melangkah hati-hati. Dengan memenuhi semua mekanisme dan tahapan terkait proses itu. “Kita tidak ingin gegabah, dalam mengambil tindakan. Tapi harus berdasarkan perhitungan dan pertimbangan yang matang,” akunya.

Namun ditegaskannya, akan tetap menindak para PNS itu sesuai dengan tingkat pelanggarannya masing-masing. Dengan harapan, agar PNS dan penjabat lainnya tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukan oleh 20 PNS itu.

Terkait usulan Anggota Dewan untuk membentuk tim dan melakukan sidak, Bachrudin berpendapat bahwa Pemerintah Daerah tidak bisa mengambil peran terlalu jauh. Karena dalam ranah Pemilukada, Panwaslu merupakan lembaga berwenang untuk mengawasi.

“Paling tidak, kita hanya bisa mendorong Panwaslu agar memperketat pengawasan para PNS yang terlibat,” jelasnya.

*Ady