Kota Bima, Kahaba.- Beredar surat pindah tugas dengan kop Pemerintah Kota Bima Camat Asakota, terkait tenaga sukarela bernama Siti Rahmah yang unit kerjanya dipindahkan ke kantor lain.
Di dalam surat tersebut, Siti Rahmah bekerja di Kantor Kelurahan Jatibaru kemudian dipindahkantugaskan ke Kantor Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota. Surat yang ditandatangani langsung oleh Camat Asakota Suryadi tersebut tertanggal 4 Februari 2021.
Surat tersebut kemudian beredar dan ramai dibicarakan karena diterbitkan oleh pemerintah kecamatan dan ditandatangani oleh camat setempat, yang disinyalir tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Bima M Saleh yang dikonfirmasi perihal surat tersebut mengaku belum tahu soal isi surat itu. Namun ia menegaskan, yang berwenang menerbitkan surat pindah tugas itu adalah Sekda Kota Bima.
“Kalau pindah tugas ASN, Walikota Bima yang berwenang. Terus pegawai honorer K2 atau tenaga kontrak itu kewenangan Sekda,” ungkapnya saat dihubungi media ini, Senin malam (8/2).
Lantas mengenai pindah tugas tenaga sukarela, setahunya belum ada aturan yang mengatur jika bisa dikeluarkan oleh seorang camat. Namun kewenangan camat hanya mengatur dan menata kemudian mengusulkannya ke Sekda, untuk diteruskan ke BKPSDM.
“Jadi surat itu tanda tangan Sekda,” jelasnya.
Terhadap terbitnya surat dimaksud tambah Saleh, camat tersebut besok akan dipanggil untuk ditanyakan maksud surat pindah tugas itu.
“Iya besok kita akan panggil, apa maksudnya camat keluarkan surat itu,” katanya.
Sementara itu, Camat Asakota Suryadin yang dikonfirmasi mengenai surat itu mengaku, pindah tugas begitu bukan saja sekarang, tapi sudah banyak dirinya keluarkan surat serupa. Hanya saja dipermasalahkan sekarang.
“Saya selaku camat yang membuat ikatan komitmen kontrak kerja dengan pegawai tersebut, karena dari APBD melalui RKA kecamatan. Jadi yang menilai mereka itu kita di kecamatan,” jelasnya.
Menurut Suryadin, pindah tugas tersebut juga untuk penyegaran, makanya dilakukan perpindahan silang. Misal dari kelurahan Jatiwangi ke Jatibaru, semasih dalam wilayah kecamatan yang sama.
“Saya ingin ada penyegaran. Seperti di Jatiwangi, ada masalah perkelahian pegawai, akhirnya salah satu pegawai dipindahkan ke Jatibaru Barat, masuk yang lain ke Jatiwangi, jadi masih dalam satu lingkup kecamatan,” paparnya.
Soal pindah tugas tersebut ungkapnya, pernah ia konfirmasi dengan kepala BKPSDM di kediaman Walikota Bima. Apakah bisa selaku camat untuk merotasi silang pegawai, dijawab Kepala BKPSDM bisa yang penting berada di wilayah kecamatan yang sama.
“Yang penting tidak keluar, karena pembiayaan atau insentif pegawai tersebut tetap di kecamatan. Instentifnya tetap sama, tidak menambah atau mengurangi,” pungkasnya.
*Kahaba-01