Kota Bima, Kahaba.- Pemuda asal Kecamatan Monta Kabupaten Bima berinisial AH alias M (21) dibekuk aparat Kepolisian dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota saat transaksi di Desa Baralau. AH diduga mencuri sepeda jenis Yamaha Mio di depan Hotel Parewa, Kamis (14/12) kemarin sekitar Pukul 03.00 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Baralau Kecamatan Monta terjadi transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil curian.
Pada saat Tim Opsnal menuju lokasi kata Suratno, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Saat dimintai keterangan oleh Kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor di depan Hotel Parewa bersama rekannya.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres. Sedangkan temannya berinisial A masih kami buru,” ungkapnya, Jum’at (15/12).
*Kahaba-05