Kota Bima, Kahaba.- Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa memberikan klarifikasi soal aksi kelompok pemuda di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu. Mukhtar menegaskan, bahwa aksi tersebut menyampaikan data – data yang tidak benar.
Ia pun menanggapi sejumlah isu yang disampaikan massa aksi tersebut. Pertama soal dana relokasi yang disebutkan itu sebanyak Rp 90 miliar. Sementara dari data Pemerintah Kota Bima, bahwa dana relokasi tersebut hanya sekitar Rp 75 miliar, untuk 1.094 unit rumah.
“Tiap satu unit rumah mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 69 juta. Penyerahan uangnya langsung diterima oleh kelompok masyarakat selaku penerima manfaat. Kemudian pelaksanaannya didampingi oleh TP4D,” jelasnya, Sabtu (2/11).
Kemudian kaitan dengan BPJS disebut sebanyak Rp 18 miliar, Sekda mengungkapkan bahwa pada APBD Pemerintah Kota Bima tahun 2019, jumlah anggaran BPJS sebesar Rp 8,8 miliar. Dari anggaran itu, setiap bulan sesuai dengan tagihan BPJS, langsung ditransfer ke rekening BPJS.
“Paling telat setiap bulan itu ditransfer tanggal 5. Setiap bulannya juga, jumlah yang ditransfer bervariasi, tergantung dari jumlah tagihan BPJS. Ya, bisa mencapai ratusan juta,” ungkapnya.
Masih soal BPJS sambung Mukhtar, pihaknya membayar bukan sesuai dengan keinginan Pemerintah Kota Bima, tapi sesuai dengan tagihan BPJS. Karena, jika dilihat dari jumlah penduduk yang dibayarkan, adakalanya bertambah dan bisa berkurang.
“Kalau ada yang meninggal dunia maka jumlah yang dibayarkan tentu akan berkurang,” tegasnya.
Yang ketiga sambung Sekda, terkait sorotan alokasi dana Masjid Agung Al Muwahhidin yang dikatakan Walikota Bima telah melakukan korupsi sebesar Rp 10 miliar. Ia mengeaskan, bahwa itu tidak benar. Sebab, dana tersebut belum cair.
Ia menjelaskan, kenapa pada tahun 2019 Pemerintah Kota belum mencairkan anggaran Rp 10 miliar tersebut, karena penyelesaian administrasi antara Yayasan Masjid Agung Al-Muwahiddin dengan Pemerintah Kota Bima yang diminta BPKP, belum diselesaikan.
Untuk itu, BPKP perlu mengetahui sejumlah anggaran yang sudah masuk untuk pembangunan masjid tersebut pada tahun-tahun sebelumnya. Sejauh mana proses pembangunan yang sudah dilakukan oleh pihak yayasan.
“Jadi, bagaimana mau dibilang korupsi, sementara anggarannya belum dicairkan, belum ditender, audit juga belum,” tuturnya.
Lalu kaitan dengan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Bima, Mukhtar menjawab, sudah beberapa kali Walikota Bima menegaskan di setiap kesempatan, bahwa tidak ada jual beli jabatan. Bahkan Walikota Bima secara tegas mengatakan siap melepaskan jabatan apabila melakukan hal-hal yang berkaitan dengan jual beli jabatan.
Lalu soal korupsi pengadaan Al Quran, Sekda kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bima terakhir pengadaan Al Quran pada tahun 2018. Setelah itu, pemerintah tidak pernah lagi melakukan pengadaan Al Quran.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan, demonstrasi Walikota Bima di KPK Itu datanya tidak benar,” katanya.
*Kahaba-01