Kabar Bima

Desa Rabakodo Jadi Percontohan Desa Ramah Anak

655
×

Desa Rabakodo Jadi Percontohan Desa Ramah Anak

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB menetapkan Desa Rabakodo Kecamatan Woha sebagai percontohan (pilot project) pengembangan desa rama anak pada tahun 2017 ini.

Desa Rabakodo Jadi Percontohan Desa Ramah Anak - Kabar Harian Bima
Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB saat kegiatan di Rabakodo. Foto: Ady

Kabid Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Bima, Hj Siti Ramlah menjelaskan, untuk mendukung desa ramah anak itu telah dibentuk Tim Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Sebanyak 12 orang tim PATBM Rabakodo kata dia, sudah dilatih tentang berbagai pengetahuan berkaitan dengan penanganan, upaya perlindungan dan penyelesaian masalah anak berbasis masyarakat.

“12 orang itu diantaranya, kepala desa, istri kepala desa, kaur kesra kecamatan, BPD, karang taruna, bidan desa, puskesmas, pemegang program di kabupaten dan kabid perlindungan anak,” jelasnya kepada Kahaba.net, Selasa (21/11) pagi.

Kemudian nantinya, Desa Rabakodo juga akan didorong untuk mengalokasikan anggaran di ADD guna mendukung program dan kegiatan mengenai perlindungan anak berbasis masyarakat.

Sesuai dengan motto Pemerintah Kabupaten Bima kata dia, yakni Bima Ramah. Pihaknya juga memprogramkan sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak, posyandu ramah anak dan PAUD ramah anak di Rabakodo.

“Tim PATBM rencananya akan kembali diberikan penguatan kapasitas melalui pelatihan nantinya. Tapi akan dibentuk dulu pengurusnya, terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota,” jelas dia.

Tim ini pula nantinya, akan menyusun program-program yang menyentuh anak, sosialisasi ke desa tentang kekerasan anak, penyelesaian kasus anak berbasis masyarakat dan membuat forum anak desa.

“Desa Rabakodo dipilih jadi pilot project karena kemarin sempat ada kasus kekerasan terhadap anak. Selanjutnya 2018 nanti akan dikembangkan lagi untuk desa lain,” terang Ramlah.

Ia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mendorong Peraturan Desa (Perdes) Ramah Anak di Rabakodo. Dalam Perdes ini nantinya akan ikut mengatur jam malam anak.

Memasuki waktu magrib anak di bawah umur tidak boleh lagi berkeliaran. Untuk pengawasannya akan bekerjasama dengan Babinkamtibmas desa. “Jadi kalau ada anak yang keliaran, akan dikembalikan ke orangtuanya,” tandasnya.

*Kahaba-03