Kabar Bima

Dewan Janji Akan RDP Tuntutan FPR Menggugat

433
×

Dewan Janji Akan RDP Tuntutan FPR Menggugat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih menerima kedatangan para demonstran yang tergabung dalam Front Persatuan Rakyat Kota Bima Menggugat, Kamis pagi (18/6). Aksi menuntut sejumlah masalah yang terjadi di daerah itu juga dilakukan disejumlah lokasi, seperti Mako Polres Bima dan di Kantor Walikota Bima. (Baca. Demonstrasi di Kantor Walikota Bima, Tuntut Transparansi Dana Covid-19, Taman Kodo, dan Krisis Air Bersih)

Dewan Janji Akan RDP Tuntutan FPR Menggugat - Kabar Harian Bima
Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih saat menerima massa aksi di kantor setempat. Foto: Dok Humas DPRD Kota Bima

Syamsurih menanggapi berbagai tuntutan massa aksi, menyampaikan terimakasih atas kehadirannya di kantor DPRD Kota Bima. Wakil ketua DPRD Kota Bima juga berjanji akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masa aksi.

“Kami akan menindaklanjuti tuntutan ini dengan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Bima,” katanya.

Saat proses RDP nanti kata Duta PAN itu, tentu akan melibatkan seluruh unsur terkait, baik itu dari Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, maupun dari pejabat teknis Pemerintah Kota Bima yang berkaitan dengan tuntutan tersebut.

“Rapat Dengar Pendapat nanti In Syaa Allah kita akan laksanakan pada hari Senin, pekan depan. Saya minta kita sepakat untuk melaksanakan ini, guna mencari solusi terbaik atas berbagai tuntutan yang telah disampaikan ini,” ujar Syamsurih.

Sebelumnya, para demonstran menyorot anggaran pencegahan Covid-19 Rp 14 miliar, padahal sesungguhnya Pemerintah Kota Bima menyembunyikan tentang alokasi dana dan besaran anggaran pencegahan Covid-19 yang sebenarnya Rp 23,8 Miliar.

Kemudian menyorot pembangunan Taman Kodo. Karena Pemerintah Kota Bima telah lalai merencanakan pembangunan pada lahan yang bukan miliknya dan akibat kecerobohan tersebut negara dirugikan sebesar Rp 4 Miliar.

Masalah lain yang disampaikan massa aksi yakni, Pemerintah dinilai tidak memiliki itikad haik terhadap perencaan secara terpadu tentang penanggulangan krisis air bersih yang merupakan kebutuhan vital masyarakat.

Tuntutan lain yang disampaikan yakni soal rumah relokasi pasca banjir senilai Rp 166,9 miliar. Pemerintah Kota Bima dinilai tidak transparan tentang penggunakan anggaran relokasi rumah bantaran sungai pasca banjir 2016 yang dikonsentrasikan pada 3 titik yaitu di Kelurahan Jatibaru Timur, Lingkungan Oi Fo’o keluraahan Oi Fo’o dan di Lingkungan Kadole Kelurahan Oi Fo’o.

*Kahaba-01