Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Gabungan Polres Bima Kota yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Ramli, Kasi Propam AIPTU Saidin dan Katim Puma Sat Reskrim Aipda Abdul Hafid, menangkap IS (38) dan UJ (19) warga Desa Rai Oi Kecamatan Sape, karena diduga sebagai bandar narkoba, Kamis (15/4) sekitar pukul 05.00 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, awalnya Tim Puma mendapatkan informasi masyarakat bahwa IS merupakan bandar Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota, yakni di Kecamatan Sape.
Setelah di selediki, ternyata informasi itu benar bahwa IS merupakan bandar yang sering meresahkan warga. Karena di rumahnya sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
Mengetahui IS sedang menguasai Sabu-sabu, Tim Puma yang dipimpin Kasat Narkoba dan Kasi Propam langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, yakni di rumah Ama Leo dan mengamankan IS yang sedang mengisap sabu-sabu.
“Hasil penggeledahan di TKP 1, tim gabungan menemukan barang bukti sabu-sabu dan sejumlah uang kertas,” terangnya.
Usai mengamankan IS di rumah Ama Leo kata Jufrin, tim menuju rumah IS bersama Kepala Desa Rai Oi dan ketua RT desa setempat, yang tidak jauh dari rumah TKP pertama. Di rumah IS tim mengamankan UJ yang merupakan tangan kanan IS, yang diduga berperan sebagi pengedar barang haram tersebut.
Barang bukti yang diamankan adalah 13 poket Sabu-sabu seberat 7,44 gram, Uang sebanyak Rp 14 juta, alat hisap, HP, sendok plastik, timbangan elektrik serta barang bukti lainnya.
“Saat ditangkap, IS tidak melawan petugas. Sehingga proses penangkapan berjalan aman,” katanya
Dari pengakuan IS lanjut Mantan Kapolsek Wawo itu, bahwa sabu-sabu yang ia beli itu sebanyak 1 Ons sekitar 2 pekan yang lalu. Sebagian besarnya sudah terjual. Ia pu mengaku barang itu diambil dari seseorang yang sudah dikantongi namanya oleh petugas dan kini dalam pencarian.
Para terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota, guna diproses lebih lanjut.
*Kahaba-05