Kota Bima, Kahaba.- Polisi kembali meringkus pengedar narkoba. SA (29) warga Rabangodu Utara RT 09 RW 04, diringkus Senin (15/2) sekitar pukul 17.00 Wita, karena diduga menjual Narkoba jenis Ganja.
Kanit Buser Polres Bima Kota, Bripka. Abdul Hafid mengatakan, penagkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap profesi SA. Warga sekitar merasa ada yang berbeda terhadap keseharian SA.
Selama empat hari memantau mencurigai aktifitas ibu dua anak tersebut, SA kemudian ditangkap di tempatnya berjualan Ice Cream dan mengamankan barang bukti Ganja seharga Rp 700 Ribu.
“Sesuai pengakuan SA, barang tersebut diberi oleh seseorang di gang masuk rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, kami mencurigai barang tersebut datangnya dari Wilayah Barat Kota Bima,” ujarnya.
Kata Hafid, karena perbuatanya SA akan di kenakan pasal 114 JO 111, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
*Deno