Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga mencuri handphone milik Muhtar (44) warga Desa Tawali tanggal 14 Februari 2022, UJ (29) digelandang Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota, Kamis (17/2) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan, tindak pidana itu terjadi saat anak korban sedang main HP dalam rumahnya. Karena sudah pukul 01.00 Wita, anaknya masuk tidur dan menyimpan HP OPPO A15 di atas mesin jahit.
Saat bangun tidur, korban tidak melihat HP yang disimpan anaknya tersebut serta melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. Dari kejadian itu, korban melaporkan kasus pencurian ke polisi.
“Kerugian korban sekitar Rp 2 juta lebih,” sebutnya.
Usai menerima laporan kata Jufrin, Tim Puma II mencari tahu keberadaan terduga pelaku dan barang bukti. Hasilnya Tim mengetahui keberadaan barang bukti tersebut.
Tidak menunggu lama, Tim bergegas ke Desa Nunggi Kecamatan Wera untuk mengamankan SY (32) yang diduga sebagai penadah. Hasil interogasi, SY mengaku HP tersebut dibeli dari UJ dengan harga Rp 800 ribu.
Dengan cepat, Tim pun menuju rumah UJ. Karena mengetahui Tim Puma yang datang, UJ sempat melarikan diri. Namun dengan sigap, Tim berhasil mengamankan residivis kasus pencurian tersebut.
“Modusnya UJ pura-pura bertamu di rumah korban, saat mengetahui tidak ada korban, ia pun masuk dan mencuri HP korban,” ungkapnya.
*Kahaba-05