Kota Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima Kota mengungkap peredaran narkoba di RT 03 RW 01 Kelurahan Penatoi. Seorang pemuda berinisial JF (25) diduga sebagai pengedar diringkus, Rabu (2/12) sekitar pukul 07.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, setelah menerima laporan masyarakat, tim Opsnal menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Hasil penyelidikan di rumah JF sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba dan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu.
“Tim yang mengetahui JF sedang menguasai Sabu-sabu, langsung menggerebek dan mengamankan pelaku yang sedang duduk dalam kamarnya. Setelah itu, tim memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya menemukan Sabu-sabu 8 poket dengan berat bruto seberat 2, 32 gram serta barang bukti penunjang lain. Kemudian, tim mengamankan JF bersama barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, JF mengaku mendapatkan barang haram tersebut diambil dari seseorang yang berada di depan Bandara Sultan Salahuddin tadi malam. Jika ada nama yang disebutkan oleh JF, maka Tim akan melakukan pengembangan.
*Kahaba-05