Kabar Bima

Dikbud Tertibkan PKBM, Jika Fiktif Akan Dibekukan

386
×

Dikbud Tertibkan PKBM, Jika Fiktif Akan Dibekukan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penertiban lembaga pendidikan non formal Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) mulai serius dilakukan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima.

Dikbud Tertibkan PKBM, Jika Fiktif Akan Dibekukan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasi Sarana dan Kelembagaan Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Dikbud Kota Bima, Gufran mengatkan, upaya penertiban mulai dilakukan dengan kegiatan evaluasi dan monitoring (monev) lapangan.

“Lembaga PKBM akan diberikan batas waktu hingga 15 September mendatang untuk membenahi segala bentuk administrasi hingga aktifitasnya,” tegas dia, Senin (4/9).

Dijelaskannya, selama ini dinas telah banyak menerima laporan tentang lembaga yang keaktifannya hanya saat bantuan datang. Menyikapi laporan tersebut, dinas secara serius mengambil langkah penertiban sehingga tidak ada lagi lembaga yang hanya aktif sesaat.

Dikatakan Gefon biasa disapa, penertiban ini tidak hanya dilakukan dinas, tetapi juga melibatkan struktur di bawah. Yakni Kepala UPT di lima kecamatan untuk bersama dinas melalukan monev terkait aktif dan tidak aktifnya lembaga pendidikan seperti SKB, TK, PAUD, LKP PKBM dan TBM.

“Dalam surat resmi, Dinas Dikbud memberikan batas waktu untuk melaporkan kembali pada tanggal 20 september, melalui Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal,” akunya.

Menurutnya, langkah yang diambil Dikbud tersebut sebagai bentuk penegasan untuk memantau dan meninjau, sejauhmana pelaksanaan kegiatan kelembagaan aktif dalam proses kegiatan belajar mengajar. Tentunya berdasarkan jadwal kegiatan, dan berlangsung secara terus menerus.

Evaluasi dan monitoring lanjut dia, akan dilakukan secara intensif, untuk melihat sejauhmana program kegiatan berjalan dan terukur. Mulai dari administrasi lembaga, dan proses KBM berjalan.

“Setiap lembaga diminta menyerahkan jadwal kegiatan, daftar nama warga belajar dengan melampirkan ijazah, kartu keluarga dan akta kelahiran. Hal ini dilakukan, untuk memastikan warga belajar yang dilaporkan lembaga itu fiktif atau tidak,” tegasnya.

*Kahaba-04