Kabar Kota Bima

Dinas Dukcapil Kota Bima Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Penduduk

666
×

Dinas Dukcapil Kota Bima Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Penduduk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcap

Dinas Dukcapil Kota Bima Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Penduduk - Kabar Harian Bima
Sosialisasi tata cara pendaftaran penduduk yang digelar Dinas Dukcapil Kota Bima. Foto: Bin

il) Kota Bima melaksanakan kegiatan sosialisasi tata cara pendaftaran penduduk, di aula kantor setempat, Rabu (9/11) dalam rangka penertiban dokumen dan data kependudukan dan memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk.

Dinas Dukcapil Kota Bima Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Penduduk - Kabar Harian Bima

Kegiatan yang rencananya dihelat selama 3 hari itu, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima Hj Mariamah, jajaran pegawai setempat dan dihadiri perwakilan dari pemerintah kelurahan.

Hj Mariamah mengatakan, kegiatan pada hari pertama untuk Kecamatan Rasanae Barat, kemudian berlanjut pada hari Jumat pekan ini untuk Kecamatan Mpunda. Terakhir, atau pada hari Senin pekan depan akan disosialisasikan untuk Kecamatan Asakota.

“Masing-masing kelurahan, mengutus 3 orang untuk perwakilan,” katanya.

Ia menjelaskan, pada kegiatan tersebut disosialisasikan UU terbaru berkaitan dengan tata cara pendaftaran penduduk, terhadap perubahan sejumlah UU sebelumnya.

Dinas Dukcapil Kota Bima Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Penduduk - Kabar Harian Bima
Sosialisasi tata cara pendaftaran penduduk yang digelar Dinas Dukcapil Kota Bima. Foto: Bin

Pada kegiatan dimaksud, juga dirangkaikan dengan rapat koordinasi pendataan penduduk non permanen, sehingga terdapat 1 orang staf dari kelurahan yang bertugas untuk melakukan pendataan penduduk non permanen. Sudah ada aplikasi khusus untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen dimasing-masing kelurahan.

“Karena targetnya ada 2.000 penduduk non permanen yang harus terdata di tahun 2022,” ujarnya.

Selain itu sambung Hj Mariamah, dari kegiatan tersebut juga digelar rapat koordinasi untuk mengecek jumlah sisa penduduk pemula yang akan mengikuti Pemilu tahun 2024.

“Jadi pemilih pemula harus direkam semua KTP elektroniknya, karena merupakan persyaratan nanti bagi yang ikut setelah mereka berusia 17 tahun,” terangnya.

Maka untuk menuntaskan itu, Dinas Dukcapil meminta kerjasama dengan semua pemerintah kelurahan untuk memobilisasi warganya yang akan menginjak usia 17 tahun dan belum melakukan perekaman KTP elektronik, agar bisa bisa memberikan hak pilih pada Pemilu nanti.

*Kahaba-01