Kabupaten Bima, Kahaba.- Menilai tidak mampu tangani persoalan BUMDes, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa (APMD) Leu meminta kepala desa setempat memecat ketua BPD. (Baca. Pengelolaan Dana BUMDes Leu Dinilai Menyimpang, APMD Turun Aksi)
Koordinator Lapangan Aksi Wahyu saat menggelar demonstrasi di depan kantor desa setempat, Senin (11/3) menegaskan, BPD adalah lembaga yang mengawas kinerja pemerintah desa, termasuk BUMDes. Namun hingga mencuat masalah BUMDes, BPD dinilai tidak mampu menjadi pengawas dan menyelesaikan masalah BUMDes tersebut.
“Kami minta kepala desa memecat ketua BPD karena tidak mampu menyelesaikan persoalan BUMDes,” desak Wahyu dalam orasinya.
Ia menjelaskan, BPD dipilih oleh masyarakat untuk bersuara dan berjuang untuk kepentingan masyarakat. Namun kenyataan yang ada justru sebaliknya.
“Sekarang sudah mau calonkan diri lagi. Pecat saja,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Leu yang dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Menurutnya BPD sudah maksimal bekerja dan mengawasi pemerintah desa. BPD tidak bertindak sebagai pengawas langsung BUMDes. Namun hanya mengawasi pemerintah desa.
“Kami mengawasi pemerintah desa. Yang awasi BUMDes adalah pemerintah desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai Permendes Nomor 4 Tahun 2015 tentang pembentukan, pendirian dan pembunaran BUMDes pasal 30 menjelaskan, BUMDes menyampaikan LPJ kepada kepala desa. Sehingga BPD tidak bisa mengawasi langsung BUMDes, tapi diawali oleh badan pengawasnya sendiri.
Kata dia, meskipun kebetulan ada anggota BPD yang masuk dalam pengawas BUMDes, namun dia tidak mewakili BPD melainkan sebagai keterwakilan masyarakat.
“Jadi saya tegaskan kami tidak mengawasi langsung BUMDes,” tegasnya.
*Kahaba-10