Kota Bima, Kahaba.- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, mensosialisaikan cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup akibat limbah. Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala DLH tersebut dilaksanakan di Aula kantor Camat Mpunda, beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pelaku usaha umum seperti pelaku usaha perbengkelan, laundry, rumah makan, cuci mobil dan juga dihadiri oleh pihak rumah sakit dan puskesmas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Fakhrunrazi menyampaikan, pengelolaan limbah cair maupun limbah padat sangat perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Ini dilakukan agar tidak terjadinya sengketa lingkungan hidup. Kalaupun terjadi sengketa lingkungan hidup, pelapor yang merasa dirugikan harus melewati tahapan dan proses.
“Pelapor harus melaporkan masalah tersebut pada RT, RW atau ke lurah dengan tembusannya ke DLH. Kalau tidak bisa diselesaikan oleh lurah, maka DLH akan turun mediasi langsung, sebelum dilanjutkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Fakhrunrazi meminta pelaku usaha juga serius memperhatikan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Karena limbah B3 tersebut merupakan zat atau bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, maupun makhluk lain.
“Limbah B3 ini sifatnya sangat berbahaya dan beracun, untuk limbahnya memerlukan penanganan yang khusus,” katanya.
Ia menambahkan, limbah B3 dapat diklasifikasikan dalam kelompok bahan yang bersifat mudah meledak, pengoksidasi, mudah menyala, sangat beracun, bersifat iritasi, berbahaya bagi lingkungan, karsinogenik, teratogenik dan corosif. Untuk itu limbah tersebut perlu diperhatikan demi kesehatan orang banyak.
“Kita juga meminta pada pelaku usaha untuk memaksimalkan penggunaan teknologi pengelolaan limbah sampah, buatkan lubang IPAL untuk limbah cair dan insenerator untuk limbah padat,” ujarnya.
*Kahaba-05