Kabar Bima

Doktor Ridwan: Tukad Mas Melakukan Pelanggaran Dengan Sempurna

461
×

Doktor Ridwan: Tukad Mas Melakukan Pelanggaran Dengan Sempurna

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Doktor Ridwan mengakui aktivitas ilegal PT Tukad Mas beberapa pekan terakhir cukup ramai dibicarakan. Ini tentu tidak bisa dilepas dari peran media massa, mengambil bagian kontrol yang sangat kuat untuk mengungkap masalah ini. (Baca. Aktivitas Pengolahan Tukad Mas Sekarang, Ilegal)

Doktor Ridwan: Tukad Mas Melakukan Pelanggaran Dengan Sempurna - Kabar Harian Bima
Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Doktor Ridwan. Foto: Bin

Dari aktivitas Tukad Mas ini, perlu dilihat secara menyeluruh tentang kegiatan yang mengancam kehidupan masyarakat secara umum. Lingkungan yang mestinya tetap terjaga dan dimanfaatkan dengan baik, justru terjadi sebaliknya. (Baca. Rupanya Dari Dulu Tukad Mas Tidak Punya Izin, ESDM NTB Minta Aktivitas Dihentikan)

Ridwan memandang, jika dilihat dari perspektif hukum lingkungan, salah satu poin yang menjadi objek pembahasan hukum lingkungan adalah persoalan pemanfaatan sumber daya alam sekaligus juga dengan pemetaan dan pengolahan. (Baca. Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?)

“Indonesia secara legal politik. Politik hukum Indonesia menempatkan hukum lingkungan dalam konteks perencanaan dan pemanfaatan lingkungan itu, sifatnya lintas disiplin,” katanya saat ditemui media ini, Rabu (27/3) di Kampus STIH Muhammadiyah Bima. (Baca. Penambangan Oleh Tukad Mas Tidak Kantongi Izin, Erosi dan Longsor Jadi Ancaman)

Dalam konteks memandang lingkungan menurutnya, baik itu perencanaan dan pemanfaatan yang di dalamnya ada batubara, mineral dan seterusnya. Atau dalam pemanfaatan pembangunan fisik dan sosial, karena sifatnya lintas disiplin, maka perlu ada beberapa instrumen hukum yang harus digunakan. Seperti instrumen hukum administrasi, perdata maupun pidana. (Baca. Tukad Mas Bantah Gali Gunung di Lampe, Tapi Jika Butuh Ambil, Meski Langgar Aturan)

“Kenapa menggunakan 3 disiplin ilmu sekaligus, karena lingkungan ini sangat penting dan urgen kedudukannya,” ujar Ridwan.

Masalah Tukad Mas jika dilihat dari perspektif hukum, pertama jelas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup menyatakan, setiap usaha baik tingkat eksplorasi dan eksploitasi, harus memiliki izin usaha. Maka, ketika melakukan usaha dalam bentuk apapun juga, harus memiliki izin. (Baca. Polres Lidik Aktivitas Ilegal Tukad Mas)

Doktor Ridwan: Tukad Mas Melakukan Pelanggaran Dengan Sempurna - Kabar Harian Bima
Lokasi pengolahan di perusahaan Tukad Mas. Foto: Bin

Pada konteks yang dilakukan Tukad Mas ini sambungnya, perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran yang sempurna. Dari sisi administrasi, ini bisa diberikan sanski administrasi berupa teguran tertulis. Jika tidak mempan, maka penutupan tempat usaha. Bahkan sampai pembekuan status badan hukum jika masih nakal. (Baca. Tukad Mas Akan Dilapor ke Polda NTB, Pemerintah Dikritik Tidak Punya Nyali)

Kemudian pada tahapan pidana, baik yang berbadan hukum maupun individu, maka bisa ditindak pidana, berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 dan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan. Jadi ketika melakukan usaha, baik itu eksplorasi dan eksploitasi serta produksi, maka sesungguhnya bisa dipidana. (Baca. Tukad Mas Baru Ajukan Rekomendasi TKPRD, Sebelumnya Tidak Pernah)

“Ini pelanggaran sempurna yang dilakukan Tukad Mas. Seolah – olah saja tidak ada pemerintah,” sorotnya.

Menurut Ridwan, memang secara keseluruhan di Indonesia, hukum lingkungan itu tidak berjalan dengan baik, padahal instrumen hukumnya sangat lengkap. Pemerintah juga diberikan kewenangan yang cukup besar dalam konteks melindungi lingkungan.

Jika kondisi seperti ini, maka pemerintah harus mengambil tindakan. Tutup tempat usaha, polisi juga melakukan penyelidikan karena terjadi tindak pidana yang dilakukan perusahaan yang beraktivitas tanpa mengantongi izin.

Namun pertanyannya adalah, pemerintah apakah memiliki niat atau tidak untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan. Karena pemerintah juga harus memberikan keteladan di negeri ini, bahwa ada instrumen utama negara termasuk pemerintah daerah yang memiliki komitmen terhadap tata hukum yang berlaku.

“Saya kira jangan ada pilih kasih. Indonesia negara hukum, tidak boleh ada diperlakukan khusus. Jangan karena korporasi kaya, kemudian diberikan keistimewaan. Nah ini namanya tidak ada kesetaraan atau tebang pilih,” kritiknya.

Terhadap keberadaan Tukad Mas di Kota Bima tambah Doktor muda itu, idealnya memang harus dihentikan. Langkah yang dilakukan Dinas ESDM Provinsi NTB melakukan tindakan juga sudah benar. Tapi jika perusahaan itu masih nakal juga, maka digunakan 2 instrumen hukum sekaligus. Tutup tempat usahanya dan lakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Bagaimana kalau ada 3 sampai 4 perusahaan melakukan hal yang sama. Benar – benar tidak berjalan pemerintahan ini,” tuturnya.

Kepada pemerintah juga dirinya berharap bisa memperbaiki manajemen. Karena belasan tahun aktivitas yang tidak mengantongi izin ini, berarti ada instrumen yang tidak jalan. Prilaku ilegal seperti ini tidak boleh diperpanjang radiusnya untuk dipertontonkan secara terus menerus.

“Cukuplah dan hentikan. Ke depannya pemerintah harus bisa menjalankan aturan untuk mengambil kebijakan,” sarannya.

*Kahaba-01