Kabar Bima

Penambangan Oleh Tukad Mas Tidak Kantongi Izin, Erosi dan Longsor Jadi Ancaman

873
×

Penambangan Oleh Tukad Mas Tidak Kantongi Izin, Erosi dan Longsor Jadi Ancaman

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Bima Abdul Haris mengungkapkan penambangan gunung di ujung timur Lampe tidak mengantongi izin. Dampak terhadap lingkungan seperti erosi dan longsor pun jadi ancaman. (Baca. Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?)

Penambangan Oleh Tukad Mas Tidak Kantongi Izin, Erosi dan Longsor Jadi Ancaman - Kabar Harian Bima
Proses penambangan oleh Tukad Mas di gunung Lampe. Foto: Bin

“Benar apa yang yang disampaikan oleh Kasubbid SDA dan Lingkungan Hidup Bappeda Litbang Kota Bima Taufikurrahman, Tukad Mas itu tidak memiliki izin wilayah tambang,” ungkapnya, Selasa (26/2).

Diakui Haris, Tukad Mas memang membeli lahan warga dan menggalinya. Sementara warga pemilik lahan juga tidak pernah mengurus izin untuk proses penambangan di lanhan gunung tersebut.

Dari kegiatan itu, pihaknya sudah sering turun dan menegur. Bahkan pemilik lahan terus diarahkan untuk mengurus izin sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.

Tidak saja proses penambangan di wilayah timur Kota Bima, DLH juga turun dan mengingatkan pemilik lahan yang ada di pinggir Kota Bima untukurus izin.

“Alasan mereka karena izinnya diurus di provinsi, jarak yang jauh dan proses panjang yang membuat mereka enggan untuk mengurus izin,” ungkapnya.

Menurut Haris, jika aktivitas Galian C itu terus dibiarkan tanpa mengantongi izin, maka dampak positif dan negatif tetap akan menyertainya.

“Erosi dan longsor dan sebagainya akan jadi ancaman. Makanya kita harap setiap penggalian harus memiliki izin,” harapnya.

Karena dampak apakah tidak pernah dihentikan? Haris mengakui pihaknya pernah menegur, kemudian melakukan langkah persuasif. Tapi dijawab mereka hanya menggali beberapa hari saja.

Sering juga pihaknya mendapat ancaman saat turun menegur. Ingin ngoto – ngotot untuk melarang dan menghentikan, tapi resiko terlalu besar harus dihadapai.

“Kita juga tidak bisa ngotot-ngototan, daripada kepala kami hilang,” katanya.

Tetapi secara umum untuk urusan di Tukad Mas sambungnya, terutama pada kegiatan internal, secara administrasi di lingkungan pengolahan lengkap memberikan laporan perkembangan lingkungan.

“Administrasi lingkungan yang harus menjadi tanggungjawab mereka untuk melapor per 6 sekali, tetap disampaikan. Tapi penambangan memang tidak ada izinnya,” tambah Haris.

*Kahaba-01