Kota Bima, Kahaba.- Diduga mencuri Tiang Railing Jembatan milik Tukad Mas, IR alias GR (34) warga Kelurahan Kodo dan AG alias DB (32) warga Kelurahan Oi Mbo digelandang ke Polsek Rasanae Timur oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota, Sabtu (21/5) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengatakan, berdasarkan laporan korban bernama Djati Witono (62) warga Pasuruan tanggal 17 Mei lalu, kerugian hilangnya tiang Railing yang dicuri kedua terduga pelaku tersebut senilai Rp 63 juta.
“Tim Puma yang mengetahui adanya laporan, menyelidiki keberadaan pelaku dan bergegas untuk menangkapnya,” kata Jufrin.
Tim yang mengetahui keberadaan AG alias DB, lalu menangkapnya. Hasil interogasi, AG mengaku mendapatkan besi tersebut dari IR. Tim kemudian segera bertindak menuju rumah IR dan mengamankan. Ia pun mengakui semua perbuatannya tersebut.
“Mereka mengaku bahwa besi tersebut telah dijual ke tempat barang bekas,” ungkapnya.
Selain mengamankan keduanya sambung mantan Kapolsek Wawo itu, Tim juga mengamankan barang bukti serta AN (58) warga Banyuwangi yang diduga sebagai penadah barang curian.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku pencurian serta penadah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diperiksa,” pungkasnya.
*Kahaba-05