Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Polsek Asakota membubarkan perjudian Sabung Ayam di Kelurahan Jatiwangi sekitar pukul 13.00 Wita, Kamis (3/8). Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Asakota IPTU. A. Lutfi Hidayat.
Diakui Humas Polres Bima Kota IPDA. Suratno, berdasarkan informasi masyarakat di lokasi tersebut ada judi sabung ayam yang meresahkan warga, mengharuskan petugas berupaya membubarkannya. Namun
“Saat dibubarkan, tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan, karena saat penggerebekan pelaku melarikan diri,” katanya.
Pembubaran penyakit masyarakat itu kata dia, sebagai upaya mencegah mewabahnya tindak kriminal seperti Judi, Miras, Prostitusi serta penyalahgunaan obat terlarang. Tujuannya, agar tercipta harkamtibmas yang kondusif di Kota Bima.
Pihaknya pun berharap agar adanya peran aktif masyarakat membantu kepolisian untuk mencegah adanya berbagai macam penyakit masyarakat.
*Kahaba-05