Kota Bima, Kahaba.- Kabid Ekonomi dan Infrastruktur Bappeda dan Litbang Kota Bima Jefris menyampaikan bantahan terkait tudingan Wakil Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, soal urusan dengan perusahaan Tukad Mas. (Baca. Belasan Tahun Operasi Ilegal, Alfian Tuding Ada Oknum Pejabat Beking Tukad Mas)
Jefris mengaku, pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi terhadap tudingan tersebut, karena pada pemberitaan sebelumnya Bappeda juga menjadi bagian yang disorot urusan beking dan terima suap dari Tukad Mas. (Baca. Dewan Minta Walikota Geser Oknum Pejabat yang Bermain dengan Tukad Mas)
“Agar tidak menjadi konsumsi publik saja, kalau tudingan itu tidak benar. Meski kami juga harus berterimakasih kepada Pak Alfian, karena telah mengkritik dan mengontrol kinerja eksekutif,” katanya, Rabu (10/4). (Baca. Rupanya Dari Dulu Tukad Mas Tidak Punya Izin, ESDM NTB Minta Aktivitas Dihentikan)
Ia menjelaskan, sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejumlah kewenangan kota kabupaten akhirnya beralih ke pemerintah provinsi. Di antaranya kewenangan di bidang kelautan, kehutanan dan pertambangan, termasuk urusan perizinannya. (Baca. Doktor Ridwan: Tukad Mas Melakukan Pelanggaran Dengan Sempurna)
“Sebelum 2014, urusan itu menjadi kewenangan daerah. Tapi, harus ada rekomendasi BKPRD yang sekarang berubah menjadi TKPRD. Jika rekomendasi itu tidak ada, maka tidak boleh diterbitkan izin,” jelasnya. (Baca. Tukad Mas Bantah Gali Gunung di Lampe, Tapi Jika Butuh Ambil, Meski Langgar Aturan)
Setelah beralih kewenangan itu sambung Jefris, alurnya sebelum diterbitkan izin di bidang pertambangan. Salah persyaratannya yakni kota kabupaten tempat lokasi penggalian maupun pengolahan hasil tambang, wajib memberikan rekomendasi kepada perusahaan itu, apakah layak atau tidak. (Baca. Dari UU Lingkungan, Jika Tidak Ada Izin, Tukad Mas Tidak Boleh Beroperasi)
Sementara yang berhak mengeluarkan rekomendasi adalah TKPRD. Kemudian TKPRD menyampaikan rekomendasi ini kepada Dinas ESDM Provinsi NTB dan dilakukan pertimbangan teknis. (Baca. Rekomendasi Tukad Mas Berpotensi Tidak Dikeluarkan Oleh TKPRD)
Selain rekomendasi dari TKPRD, pemerintah kota kabupaten juga wajib mengeluarkan rekomendasi lingkungan, terkait analisis dampak lingkungan mengenai keberadaan perusahaan tersebut. Untuk skala besar dibuatkan Amdal, skala kecil hanya UKL UPL. (Baca. Pembunuh Tersadis Itu Masalah Lingkungan, Pemerintah dan Tukad Mas Harus Pikirkan Itu)
“Setelah ada 2 rekomendasi itu, baru ada pertimbangan teknis dari Dinas ESDM Provinsi NTB. Kemudian dikeluarkan izin oleh Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB,” jelas Jefris.
Artinya kata dia, tidak ada kewenangan orang perorang, apalagi lembaga yang ada di daerah untuk mengeluarkan izin. Hanya menjadi tugas TKPRD mengeluarkan rekomendasi, atas pertimbangan beberapa pokja dalam TKPRD. Seperti pokja perencanaannya yakni Bappeda, pokja lingkungan hidup dari DLH, pokja pengendalian dan pemanfaatan ruang dari Dinas PUPR dan pokja pengamanan Perda dari Pol PP. (Baca. Penambangan Tukad Mas Makin Meluas, Manfaat untuk Warga dan Daerah Apa?)
“Makanya kalau disebutkan lembaga yang beking atau terima suap seperti dari Bappeda saya kira keliru. Karena urusan izinnya di pemerintah provinsi,” tepisnya.
Soal izin yang pernah diurus oleh Tukad Mas, ungkapnya, dulu di tahun 2016 TKPRD pernah melakukan rapat untuk memberikan rekomendasi pada Tukad Mas. Kemudian dikeluarkanlah rekomendasi itu. (Baca. Aktivitas Pengolahan Tukad Mas Sekarang, Ilegal)
Pihaknya berpikir, dari rekomendasi itu, Tukad Mas sudah mengurus izin untuk melakukan pengolahan di wilayah Kota Bima. Tapi justru izin yang diurus pada wilayah Desa Boke Kabupaten Bima. Semuanya baru mengetahui itu setelah ramai diberitakan, dan ada keterangan Dinas ESDM yang menyebutkan jika pengolahan oleh Tukad Mas di Kota Bima tidak memiliki izin.
Lantas dimana bentuk pengawasan terhadap aktivitas Tukad Mas, padahal tidak memiliki izin? Jefris menjawab, yang memiliki kewenangan pengawasan itu bukan daerah, tapi oleh Dinas ESDM Provinsi NTB. Memastikan izin yang sudah diterbitkan itu betul – betul dilaksankan.
“Makanya Dinas ESDM Provinsi NTB turun ke Tukad Mas yang pengolahan di Kota Bima. menghentikan aktivitas, karena izin yang dikeluarkan itu untuk wilayah Kabupaten Bima,” ungkapnya.
Ditanya apakah sebelum tahun 2014 Tukad Mas sudah memiliki izin? Ia mengaku sudah, dan izinnya diberikan oleh Dinas PU melalui Bidang Pertambangan. Hanya saja konsekuensinya waktu itu, perusahaan harus membayar dalam bentuk sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Maka terhadap tudingan Alfian tentang beking dan terima suap, Jefris kembali menegaskan bahwa itu tidak benar. Karena dalam hal ini tidak ada lembaga. Jadi beri memberi dan suap menyuap itu harus dilihat dari kewenangan. Sementara daerah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin.
“Kalaupun beking dan suap menyuap itu ada, tidak mungkin diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. Tapi diberikan kepada lembaga yang mengurus izin,” tandasnya.
*Kahaba-01