Kota Bima, Kahaba.- Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP) Mbojo-Bima, Drs. H. Mukhtar Yasin, M.AP, Senin, 12 Agustus 2013 kemarin mengugkapkan bila ada dosen sertifikasi STISIP yang ingin maju menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg), harus mengundurkan diri dari Kampus STISIP.

Ia mengungkapkan, kedua dosen yayasan yang dipekerjakan di lembaga STISIP, jika oleh KPU nantinya sudah ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pihak lembaga akan melakukan rapat pleno terkait keberadaan dua dosen tersebut. “Seandainya dalam rapat lembaga kedua dosen itu ditemukan ada pelanggaran kode etik kampus, maka Saya selaku Ketua Yayasan akan mengeluarkan surat pemberhentian mereka,” tandas anggota DPRD Kota Bima itu.
Sementara itu, Drs. Ahmad Usman yang dimintai tanggapannya mengaku No Comment dalam hal ini. “Silahkan saja pihak Yayasan mau melakukan apa. Intinya, Saya tidak pernah melalaikan tugas di kampus,” kata Ahmad via ponselnya, Selasa, 13 Agustus 2013. [BM]












