Kabar Bima

Dua Guru PNS di SDN 07 Kobi Malas Mengajar

487
×

Dua Guru PNS di SDN 07 Kobi Malas Mengajar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kota Bima.- Dua orang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di SDN 07 Kota Bima diketahui malas menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar. Ada yang absen hadir selama dua bulan, bahkan ada yang setahun tak mengajar, walau sesekali hadir ke sekolah.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kedua guru PNS itu tidak tercatat tak pernah menyampaikan alasannya tidak menjalankan tugasnya. “Kita juga heran, saat ditanya alasannya, jawaban tidak jelas,” ujar Kepala Sekolah SDN 07 Kota Bima H. Muhdar yang ditemui Kahaba di kantornya Kamis kemarin.

Pimpinan sekolah itu menyebutkan, dua orang yang dimaksud yakni Janratmi yang mengajar kesenian. Diakuinya, hampir satu tahun yang dimaksud tidak pernah mengajar, padahal sesekali hadir di sekolah, namun tidak peernah menjalankan tugasnya sebagai seorang guru.

Untuk sikap Janratmi yang ogah mengajar, pihaknya sudah melaporkannya ke KCD Rasanae Timur dan juga ke pengawas. “Saat ini masalahnya sudah diurus oleh KCD dan pengawas,” katanya.

Kemudian guru yang kedua, lanjut H. Muhdar, yakni Masrun. PNS yang mengajar pelajaran Olahraga itu sudah dua bulan lebih tidak hadir dan menjalankan aktifitasnya sebagai guru. Atas sikapnya tersebut, sekolah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali. Namun tidak ditanggapi. “Kita tanya alasan ketidakhadirannya, Masrun mengaku ada masalah keluarga.” bebernya.

Pihaknya pun sudah melaporkan sikap Masrun ke KCD Rasanae Timur, dan kini tengah diurus oleh KCD dan pengawas. “Kalau Masrun Senin tanggal 17 Desember lalu sudah mulai mengajar. Namun prilakunya yang dulu masih diproses,” terangnya.

Kepala KCD Rasanae Timur, H. Muslih H. Anwar, SH mengaku, dua guru yang disebutkan itu, baru laporan sikap indispliner dari Masrun yang baru diterima, sedangkan Janratmi, belum. Dalam menangani masalah indisipliner yang dilakukan oleh guru, KCD dikatakannya hanya melakukan pemeriksaan saja. Selanjutnya diserahkan ke dinas Dikpora untuk diberikan tindakan.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Bima, Drs. Muhtar Landa, MH mengaku hingga kini pihaknya belum menerima laporan kedua guru malas tersebut. jika sudah menerima laporan dari KCD atau pengawas, maka BKD tentu akan memprosesnya dan memberikan sanksi.

“Urusan guru yang tidak disiplin itu Kepala Sekolah. Jika lima sampai enam hari tidak hadir tanpa keterangan, Kepala sekolah harus memberikan sanksi. Tapi kalau sudah berbulan-bulan lamanya, itu menjadi urusan BKD,” jelasnya. [BK]