Kota Bima, Kahaba.- Tinggalkan tugas selama tiga tahun, Briptu Junaidin (32) dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya sebagai anggota Polisi Republik Indonesia (Polri). Selain meninggalkan tugas, anggota Polres Bima-Kota ini juga diketahui melakukan poligami. Proses upacara pemecatan dilangsungkan di halaman kantor Polres Bima- Kota Sabtu (1/12/2012), tanpa kehadiran terperiksa.
Wakapolres Bima-Kota, Kompol Bunawar, SH saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (3/12/2012) membenarkan pemecatan terhadap salah satu anggotanya, anggota yang dipecat sebelumnya bertugas sebagai anggota Sabhara atau Dalmas, kelahiran tahun 1981 asal Lombok NTB. Terkait proses pemecatan terhadap anggotanya tersebut Bunawar mengaku, proses upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dilangsungkan tanda kehadiran terperiksa.
Berdasarkan fakta dalam sidang tindak disiplin, terperiksa meninggalkan tugas terhitung dari tanggal 17 Desember 2010 sampai dengan tanggal 6 januari 2012 kurang selama tiga tahun tidak pernah menjalankan tugas. Terperiksa dalam sidang pelanggaran disiplin kedua terbukti selama meninggalkan tugas tidak pernah seizin pimpinan dan tanpa keterangan yang jelas.
Selain terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selam tiga tahun, terperiksa juga berdasarkan laporan dan fakta sidang pelanggaran disiplin diketahui beristri dua atau melakukan poligami hal tersebut tentunya tidak sesuai aturan sebagai anggota Polri aktif.
Mengenai perjalanan proses persidangan pelanggaran disiplin yang telah digelar, terperiksa telah melakukan tiga kali sidang pelanggaran disiplin, kemudian sampai pada persidangan pelanggaran kode etik profesi.
Selain itu pula jelas, Bunawar, terperiksa selama ini juga tidak pernah menyampaikan sepotong surat pun pada atasan selama meninggalkan tugas dinasnya. Tiga kali proses sidang pelanggaran displin digelar terperiksa tidak pernah menghadirinya, oleh karena pada sidang keempat pada saat digelar sidang kode etik yang digelar diPolda NTB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 02 Tahun tahun 2003 pasal 13 tantang peraturan disiplin anggota Polri, terperiksa dikenakan hukuman PTDH alias dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan.
Keputusan Polda NTB tertuang dalam surat keputusan Nomor KEP/276/X/2012 tertanggal 22 oktober 2012, berdasarkan surat keputusan tersebut, pihak Polres Bima-Kota kemudian menggelar upaca PTDH kepada terperiska guna menyampaikan status pelaku yang kini tidak lagi menjadi anggota Polri. [BS]