Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasat Reskrim AKP. Haris Dinzah SH, SIK mengaku pihaknya telah melimpahkan berkas dan dua tersangka, Kasubid PSDA Lalu Herawan dan bekas staf BPMDes Kabupaten Bima Abdurrahman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
“Proses pelimpahan dilakukan Selasa (10/2) sekitar pukul 13.00 Wita. Pelimpahan diterima pihak Kejari Raba Bima. Setelah pelimpahan, dua tersangka itu langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Bima,” ujarnya, Kamis (12/2).
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Raba Bima, A. Haris, SH membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dan dua tersangka tersebut dari Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten.
“Setelah proses serah terima, tersangka resmi menjadi tahanan Jaksa dan telah dikirim ke Rutan Bima,”jelasnya.
*Teta