Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (18/8) mantan Direktur PDAM Drs. Irianto dan Ikrudin dari PDAM selaku pengawas internal proyek pengadaan air bersih diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka. (Baca. Proyek Air Bermasalah, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka)
Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, SH pihaknya memeriksa Irianto alias Toto sebagai saksi untuk kedua tersangka lainnya yakni Drs. Sulhan dan Jaharudin.
Diakuinya, dari keterangan Irianto yang pertama melakukan koordinasi terkait anggaran proyek tersebut yakni saudara Jaharudin selaku bagian yang berwenang di BPBD Kabupaten Bima. “Setelah itu, Jaharudin memberikan uang ke Irianto sebanyak empat kali tahapan,” jelas Rasyid, diruanganya Selasa (19/8).
Lanjutnya, pemberian pertama yakni sebesar Rp 86.400.000 dan memiliki kuitansi. Pemberian kedua oleh Jaharudin sebagai insentif yakni sebanyak Rp 5 Juta, tapi Rp 2 Juta diberikan lagi ke Jaharudin.
Pemberian ketiga sebanyak Rp 10 Juta yang diterima Irianto di kediaman Jaharudin dan pemberian ke empat diterima di Kantornya sendiri sebesar Rp 5 Juta.
”Total uang yang diterima Irianto dari Jaharudin yakni sebesar Rp 101.400.000. Dari uang sebanyak itu, digunakan Irianto hanya Rp 80 Juta. Sedangkan sisa digunakan untuk kegiatan lain. Itu juga diakui bendahara PDAM yang kami periksa beberapa waktu lalu,” terangnya.
Ia menjelaskan, dari kesepakatan awal antara BPBD Kabupaten Bima dan PDAM Bima saat itu, pengangkutan air bersih harganya hanya Rp 240 Ribu pertangki. Namun dalam laporan pertanggungjawaban BPBD, biaya pengangkutan air bersih itu mencapai Rp 300 Ribu pertangki.
”Artinya, Rp 60 ribu tangki yang mark up itu telah dipergunakan diluar dari kesepakatan awal. Anehnya, penggunaan Rp 60 Ribu itu dengan alasan pembayaran insentif,” ungkapnya.
Menurut Rasyid, air bersih yang harus didistribusikan itu sekitar 1126 tangki. Namun yang disalurkan oleh PDAM Bima, hanya 413 tangki saja. “Ini menandakan pekerjaan penyaluran air bersih ke masyarakat itu kurang dari jumlah sebenarnya,” tuturnya.
Pihaknya pun berencana memeriksa beberapa orang lagi terkait kasus ini. Semoga dalam penanganannya tidak ada halangan.
Ia menambahkan, sebelumnya Irianto dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan, dengan alasan sakit.
Pantauan wartawan Kahaba, mantan Direktur PDAM Bima Drs. Irianto alias Toto diperiksa Jaksa pada Senin (18/8) mulai dari pukul 10.00 – 14.30 Wita. Terlihat juga isteri Toto di ruang tamu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima yang menunggu pemeriksaan berakhir.
*TETA