Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima pada tahun 2018 pernah mengucurkan anggaran senilai Rp 30 juta untuk Masjid Baitul Hamid Penaraga. Mantan pengurus masjid inisial BRH juga mengakui jika dirinya pernah membantu pencairan dana atas nama pengurus Yayasan Masjid Baitul Hamid.
“Benar saya bersama ketua Yayasan Baitul Hamid membantu pencairan dana tersebut disalah satu Bank senilai Rp 30 juta. Kemudian dipergunakan untuk membangun ruang TPQ,” ungkapnya, Selasa (30/6).
Menurut BRH, saat proses membangun sarana TPQ, ternyata anggaran tidak cukup. Sehingga meminta bantuan pihak pengurus Masjid Baitul Hamid untuk membantu pendanaannya.
“Karena anggaran tidak cukup, akhirnya pengurus masjid membantu menggelontorkan dana sebesar Rp 41 juta. Hanya saja penggunaan anggaran dari Yayasan Masjid dan Pengurus Masjid itu beda LPJ, karena beda pembukuan,” katanya.
Ia mengungkapkan, karena dana tambahan Rp 41 juta itu bersumber dari pengurus Yayasan Masjid Baitul Hamid, maka pihak media bisa mempertanyakannya kepada pengurus masjid, darimana dana tersebut berasal dan bagaimana bentuk laporannya.
“Yang pasti untuk laporan penggunaan dana dari Yayasan Masjid Baitul Hamid dan Pengurus Masjid Baitul Hamid beda LPJ. Bahkan kami sudah melaporkan kepada Yayasan Islam Bima terkait penggunaan dana tersebut,” tandasnya.
Sementara itu bendahara Yayasan Masjid Baitul Hamid H A Manan didampingi mantan bendahara Masjid Baitul Hamid H Kamaluddin yang dimintai tanggapan mengaku, dana bantuan Pemerintah Kota Bima Rp 30 itu tidak masuk dalam LPJ pengurus masjid, tapi masuk di kas Yayasan Baitul Hamid.
“Laporan penggunaan dana Rp 30 juta itu ada pada yayasan masjid, sedangkan dana tambahan pembangunan seperti disebutkan oleh BRH sebesar Rp 41 juta itu tidak benar, tapi jumlahnya mencapai Rp 70 juta,” sebutnya.
Lalu kenapa dana bantuan tambahan Rp 70 juta itu tidak ada dalam LPJ 5 tahun pengurus masjid? A Manan meminta H Kamaludin sebagai pengurus masjid untuk menjelaskan.
“Laporannya ada ko, dalam LPJ selama 5 tahun terakhir, siapa bilang tidak ada. Bahkan sudah disampaikan kepada Yayasan Islam Bima untuk diperiksa dan ditelusuri,” kata H Kamaludin.
Ketika disodorkan LPJ yang selama ini beredar di pengurus Masjid Baitul Hamid dan masyarakat, baik H A Manan dan H Kamaludin justeru tidak mengakui LPJ dari tahun 2015 sampai 2020 tersebut.
“Itukan LPJ salah ketik saja, bukan yang asli. Karena yang asli sudah disampaikan kepada Yayasan Islam Bima,” tandasnya.
Disinggung kenapa dalam LPJ justeru ada tandatangan Ketua Pengurus Masjid H Sudirman dan Bendahara H Kamaludin, baik H A Manan dan H Kamaludin memastikan itu sebagai bentuk laporan awal. Karena saat itu didesak oleh Camat Raba untuk segera menyampaikan laporan, pasalnya ada sejumlah warga yang meminta transparansi penggunaan dana masjid.
“LPJ yang disampaikan ke bapak Camat Raba itu hanya bersifat sebagai laporan, untuk memenuhi saat pertemuan saja. Jadi apa yang menjadi isi itu tidak benar semuanya, karena LPJ yang asli sudah disampaikan kepada Yayasan Islam Bima,” bebernya.
*Kahaba-04